Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Ijinkan Kampanye di Sekolah, Rusman Minta Aturan Tegas

ErickaEricka15 November 2023 DPRD Kaltim
Rusman Ya'qub
Rusman Ya'qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan telah menimbulkan respons dari berbagai pihak.

Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim menyatakan bahwa ia belum memahami secara detail peraturan yang berlaku terkait kampanye di fasilitas pendidikan.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan peraturan teknis yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut.

Baca Juga:
  • Seno Aji Terangkan Kukar Melalui Program Kukar Bersinar
  • Fraksi PKS Bahas Aspirasi Rakyat Kaltim di Balikpapan
  • Ismail Sebut Pemuda Penentu Kualitas Pemilu 2024
  • DPRD Kaltim Dukung Tindakan Tegas Ormas Bermasalah

“Ini merupakan hal baru dalam dunia politik, sehingga dibutuhkan peraturan teknis yang mengatur segala aspeknya. Contohnya, bagaimana proses perizinan, kapan waktu yang tepat, dan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Rusman menekankan bahwa kampanye di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanpa mengganggu proses pembelajaran. Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan kampanye di fasilitas pendidikan hanya berlaku untuk calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk calon anggota partai politik.

“Jika merujuk pada Putusan MK 65, disebutkan bahwa tidak diperbolehkan membawa atribut partai saat melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Hal ini menandakan bahwa yang diizinkan melakukan kampanye di sana mungkin hanya calon anggota DPD karena independennya mereka, tidak terikat pada afiliasi partai politik,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Ali Hamdi: TNI Kuat Bersama Rakyat
  • Seno Aji Tegaskan Pemerintah Daerah Utamakan Pembangunan Bendungan
  • Samsun Atasi Keterbatasan Listrik Demi Kesejahteraan Kaltim
  • Jahidin Ungkap Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Rusman menambahkan bahwa dia akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Ia berharap bahwa peraturan tersebut dapat menjamin keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon anggota.

“Dalam hal ini, saya akan mempersiapkan diri. Jika diizinkan, saya akan melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Namun, jika tidak diperbolehkan, itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah aturan yang jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” tandasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Rumah Sakit Gigi dan Mulut Unmul Dukung Kesehatan dan Pendidikan di Kaltim
  • M Udin Dorong Perusahaan Tambang Prioritaskan Kesehatan di Kaltim
  • Angka SiLpa Terus Melonjak, Andi: Harusnya Diperuntukkan Bagi Yang Belum Terserap
  • Nidya Dorong Masyarakat agar Aktif Menggali Informasi
DPRD Prov Kaltim Kampanye Pemilu Rusman Ya'qub
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFitri Maisyaroh Tegaskan Pentingnya Pemahaman Diri bagi Generasi Milenial
Next Article Pemprov Kaltim Bangun Greenhouse di Asrama Haji Balikpapan

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!

Editorial Udex Mundzir

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva
Berita Lainnya
Ekonomi
Assyifa10 Januari 2025

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi