Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 5 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Ijinkan Kampanye di Sekolah, Rusman Minta Aturan Tegas

ErickaEricka15 November 2023 DPRD Kaltim
Rusman Ya'qub
Rusman Ya'qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan telah menimbulkan respons dari berbagai pihak.

Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim menyatakan bahwa ia belum memahami secara detail peraturan yang berlaku terkait kampanye di fasilitas pendidikan.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan peraturan teknis yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut.

Baca Juga:
  • Kekurangan Dokter di Kaltim, Andi: Insentif dan Fasilitas Harus Diperhatikan
  • Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional
  • Ali Hamdi: Santri Aset Terbesar Bangsa
  • Ananda Emira Dorong Peningkatan Sistem Kesehatan Kaltim

“Ini merupakan hal baru dalam dunia politik, sehingga dibutuhkan peraturan teknis yang mengatur segala aspeknya. Contohnya, bagaimana proses perizinan, kapan waktu yang tepat, dan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Rusman menekankan bahwa kampanye di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanpa mengganggu proses pembelajaran. Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan kampanye di fasilitas pendidikan hanya berlaku untuk calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk calon anggota partai politik.

“Jika merujuk pada Putusan MK 65, disebutkan bahwa tidak diperbolehkan membawa atribut partai saat melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Hal ini menandakan bahwa yang diizinkan melakukan kampanye di sana mungkin hanya calon anggota DPD karena independennya mereka, tidak terikat pada afiliasi partai politik,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Pansus LKPj Kaltim Soroti Rekomendasi BPK yang Belum Tuntas
  • Ketua DPRD akan Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kaltim
  • M Udin Dorong Perusahaan Tambang Prioritaskan Kesehatan di Kaltim
  • Ekti Imanuel Hadiri Seleksi Paskibraka Tingkat Kaltim 2025

Rusman menambahkan bahwa dia akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Ia berharap bahwa peraturan tersebut dapat menjamin keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon anggota.

“Dalam hal ini, saya akan mempersiapkan diri. Jika diizinkan, saya akan melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Namun, jika tidak diperbolehkan, itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah aturan yang jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” tandasnya.

Jangan Lewatkan:
  • DPRD Kaltim Mantapkan Langkah, Evaluasi Kinerja lewat Tiga Pokja
  • Nurhadi Dorong Generasi Muda Kaltim, Wujudkan Inovasi di IKN
  • Dorong Peran Aktif Pemuda, Hasanuddin Soroti Tantangan di Kaltim
  • DPRD Kaltim Dukung Perda Tentang Pengarusutamaan Gender
DPRD Prov Kaltim Kampanye Pemilu Rusman Ya'qub
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFitri Maisyaroh Tegaskan Pentingnya Pemahaman Diri bagi Generasi Milenial
Next Article Pemprov Kaltim Bangun Greenhouse di Asrama Haji Balikpapan

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi