Jakarta – Gelombang perhatian publik menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dan menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini seolah menjadi “garis tegas” baru yang menghapus ruang abu-abu dalam aturan sebelumnya, terutama terkait penugasan di luar struktur kepolisian.
Pada Jumat (14/11/2025), MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait keabsahan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini muncul karena ketentuan tersebut dinilai menimbulkan multitafsir mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar institusinya.
“Rumusan penjelasan tersebut justru mengaburkan kewajiban anggota Polri agar tidak merangkap jabatan di luar kepolisian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa seluruh personel Polri yang ingin berkarier di luar institusinya, terutama di bidang pemerintahan sipil, wajib mengikuti mekanisme pengunduran diri atau pensiun. MK menilai kejelasan hukum sangat diperlukan tidak hanya bagi anggota Polri aktif, tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi sipil agar tidak berhadapan dengan struktur komando kepolisian yang berbeda.
“Ketentuan yang tidak jelas dapat merugikan anggota Polri dan menciptakan kerancuan bagi ASN yang menjalankan fungsi sipil,” ujar salah seorang ahli hukum tata negara yang mengikuti persidangan, menekankan pentingnya batas peran institusi keamanan dalam mekanisme pemerintahan sipil.
Putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip profesionalisme Polri yang selama ini diupayakan melalui reformasi internal. Dengan tidak adanya celah bagi anggota aktif untuk memasuki jabatan sipil tanpa melepas status kepegawaiannya, MK berharap terjadi pembenahan struktur institusional yang lebih konsisten dan transparan. Di sisi lain, keputusan ini berpotensi memengaruhi posisi sejumlah perwira yang sebelumnya telah menempati jabatan sipil berdasarkan penugasan internal.
Kini, publik menunggu tindak lanjut dari lembaga eksekutif dan kepolisian terkait penerapan putusan tersebut. Penguatan batas peran antara lembaga keamanan dan sektor sipil diharapkan membawa kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
