Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK tentang larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil memantik konsekuensi besar bagi tata kelola institusi negara.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati14 November 2025 Hukum
MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Gelombang perhatian publik menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dan menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini seolah menjadi “garis tegas” baru yang menghapus ruang abu-abu dalam aturan sebelumnya, terutama terkait penugasan di luar struktur kepolisian.

Pada Jumat (14/11/2025), MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait keabsahan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini muncul karena ketentuan tersebut dinilai menimbulkan multitafsir mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar institusinya.

“Rumusan penjelasan tersebut justru mengaburkan kewajiban anggota Polri agar tidak merangkap jabatan di luar kepolisian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa seluruh personel Polri yang ingin berkarier di luar institusinya, terutama di bidang pemerintahan sipil, wajib mengikuti mekanisme pengunduran diri atau pensiun. MK menilai kejelasan hukum sangat diperlukan tidak hanya bagi anggota Polri aktif, tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi sipil agar tidak berhadapan dengan struktur komando kepolisian yang berbeda.

“Ketentuan yang tidak jelas dapat merugikan anggota Polri dan menciptakan kerancuan bagi ASN yang menjalankan fungsi sipil,” ujar salah seorang ahli hukum tata negara yang mengikuti persidangan, menekankan pentingnya batas peran institusi keamanan dalam mekanisme pemerintahan sipil.

Putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip profesionalisme Polri yang selama ini diupayakan melalui reformasi internal. Dengan tidak adanya celah bagi anggota aktif untuk memasuki jabatan sipil tanpa melepas status kepegawaiannya, MK berharap terjadi pembenahan struktur institusional yang lebih konsisten dan transparan. Di sisi lain, keputusan ini berpotensi memengaruhi posisi sejumlah perwira yang sebelumnya telah menempati jabatan sipil berdasarkan penugasan internal.

Kini, publik menunggu tindak lanjut dari lembaga eksekutif dan kepolisian terkait penerapan putusan tersebut. Penguatan batas peran antara lembaga keamanan dan sektor sipil diharapkan membawa kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

Hukum Nasional Jabatan Sipil Mahkamah Konstitusi Polri Aktif UU Kepolisian
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUniversitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1
Next Article Tangisan Bakar Kalori: Fakta Ilmiah di Balik Air Mata

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi