Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, yang menegaskan bahwa fatwa ini diambil setelah melalui proses konsultasi dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.
Asrorun menjelaskan bahwa MUI provinsi, di bawah supervisi MUI pusat, telah mengadakan serangkaian diskusi yang melibatkan pelaku usaha, ahli kesehatan masyarakat, warga yang terdampak langsung, serta para korban. Hasil dari kajian itu menyimpulkan bahwa sound horeg menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kekuatan suara dari sound horeg berdampak nyata pada kesehatan seseorang. Kemampuan pendengaran manusia tidak dirancang untuk menerima intensitas suara seperti itu secara terus-menerus,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta Timur, Minggu (27/7/2025).
Ia menambahkan bahwa selain risiko kesehatan, penggunaan sound horeg juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Getaran dari suara yang sangat keras dilaporkan telah merusak sejumlah rumah warga, termasuk kaca pecah dan struktur bangunan yang retak.
“Selain berdampak pada kesehatan, kami temukan bukti adanya kerusakan properti warga, seperti rumah yang retak dan kaca yang pecah akibat getaran. Aktivitas ini juga sering disertai dengan perilaku destruktif,” jelasnya.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk panduan keagamaan agar masyarakat dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban umum. Asrorun menekankan bahwa fatwa ini bukan sekadar pelarangan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.
“MUI Pusat sangat memahami kerusakan sosial yang terjadi akibat penggunaan sound horeg. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberi panduan melalui fatwa,” tambahnya.
Lebih lanjut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penertiban dan pencegahan aktivitas yang merugikan masyarakat luas. Ia meminta agar kepentingan ekonomi tidak menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan tersebut terus terjadi.
“Jangan sampai ini dibiarkan hanya karena alasan ekonomi, padahal kelompok masyarakat yang dirugikan jauh lebih besar,” tegasnya.
Dengan keluarnya fatwa ini, MUI berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari gangguan kebisingan ekstrem yang berpotensi merusak kesehatan dan ketertiban umum.