Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia keluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
ErickaEricka27 Juli 2025 Hukum
Fatwa Haram Sound Horeg MUI 2025
Sound Horeg (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, yang menegaskan bahwa fatwa ini diambil setelah melalui proses konsultasi dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.

Asrorun menjelaskan bahwa MUI provinsi, di bawah supervisi MUI pusat, telah mengadakan serangkaian diskusi yang melibatkan pelaku usaha, ahli kesehatan masyarakat, warga yang terdampak langsung, serta para korban. Hasil dari kajian itu menyimpulkan bahwa sound horeg menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kekuatan suara dari sound horeg berdampak nyata pada kesehatan seseorang. Kemampuan pendengaran manusia tidak dirancang untuk menerima intensitas suara seperti itu secara terus-menerus,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta Timur, Minggu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa selain risiko kesehatan, penggunaan sound horeg juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Getaran dari suara yang sangat keras dilaporkan telah merusak sejumlah rumah warga, termasuk kaca pecah dan struktur bangunan yang retak.

“Selain berdampak pada kesehatan, kami temukan bukti adanya kerusakan properti warga, seperti rumah yang retak dan kaca yang pecah akibat getaran. Aktivitas ini juga sering disertai dengan perilaku destruktif,” jelasnya.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk panduan keagamaan agar masyarakat dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban umum. Asrorun menekankan bahwa fatwa ini bukan sekadar pelarangan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.

“MUI Pusat sangat memahami kerusakan sosial yang terjadi akibat penggunaan sound horeg. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberi panduan melalui fatwa,” tambahnya.

Lebih lanjut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penertiban dan pencegahan aktivitas yang merugikan masyarakat luas. Ia meminta agar kepentingan ekonomi tidak menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan tersebut terus terjadi.

“Jangan sampai ini dibiarkan hanya karena alasan ekonomi, padahal kelompok masyarakat yang dirugikan jauh lebih besar,” tegasnya.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari gangguan kebisingan ekstrem yang berpotensi merusak kesehatan dan ketertiban umum.

Dampak Kesehatan Fatwa MUI Hukum Islam Kerusakan Lingkungan Sound Horeg
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDari Memalukan ke Menakutkan
Next Article KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim

Techno Alfi Salamah

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.