Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Tegaskan Tak Campur Tangan Distribusi Dividen BUMN ke Danantara

Dividen Rp71,38 triliun dari delapan BUMN masuk ke Danantara, OJK hanya ingatkan soal tata kelola dan keterbukaan.
ErickaEricka3 Juni 2025 Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan terlibat dalam keputusan distribusi dividen oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Namun demikian, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pembagian keuntungan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan. Menurutnya, walau pengawasan OJK mencakup lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN di sektor keuangan, keputusan pembagian dividen tetap menjadi domain internal perusahaan dengan tetap berpegang pada aturan keterbukaan dan pasar modal.

“Sebagai entitas publik, BUMN wajib menjaga transparansi dalam mekanisme distribusi dividen kepada seluruh pemegang saham,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Mahendra juga menyoroti bahwa bank-bank milik negara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN, wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola perbankan. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kebijakan dividen harus mempertimbangkan kebutuhan permodalan, kondisi keuangan, serta agenda investasi strategis.

Dari laporan terakhir, hingga akhir Mei 2025, delapan BUMN telah menyetor dividen sebesar total Rp71,38 triliun kepada Danantara. Jumlah itu mencakup kontribusi besar dari Bank BRI (Rp27,68 triliun), Bank Mandiri (Rp22,62 triliun), BNI (Rp8,37 triliun), dan BTN (Rp451 miliar). Di sektor non-perbankan, Telkom Indonesia menyumbang Rp10,96 triliun, Jasa Marga Rp773,4 miliar, Semen Indonesia Rp332,6 miliar, serta Vale Indonesia Rp193,5 miliar.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut dividen tersebut akan digunakan sebagai modal awal untuk memperkuat investasi jangka panjang di sektor-sektor strategis nasional. Hingga kini, Danantara mengelola 844 entitas yang terdiri dari anak, cucu, hingga cicit perusahaan BUMN dan tengah melakukan konsolidasi secara bertahap.

“Fokus kami pascakonsolidasi adalah mengoptimalkan aset yang dikelola untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional,” ungkap Rosan dalam pernyataannya.

Dengan dividen yang terus mengalir dan penguatan peran Danantara sebagai pengelola aset BUMN, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas investasi di sektor-sektor unggulan.

Danantara Dividen BUMN Investasi Strategis OJK 2025 Transparansi Emiten
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTahun 2026, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku dan Tunjangan Pulsa
Next Article Ketepatan Jadwal Penerbangan Haji 2025 Capai 96,6 Persen

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Opini Silva

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.