Pajak adalah harga yang harus dibayar untuk hidup di negara beradab. Namun, bagi sebagian besar rakyat Indonesia, terutama kelas menengah dan bawah, pajak terasa lebih seperti beban ketimbang kontribusi. Isu terbaru, seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025, memicu kekhawatiran publik. Tak sedikit yang merasa sistem perpajakan lebih memberatkan daripada mendukung.
Sejarah pajak di Indonesia menunjukkan bahwa sistem ini bukanlah hal baru. Mulai dari konsep yang dikenalkan Thomas Stamford Raffles pada 1811, hingga pajak era kolonial yang menguntungkan penguasa Hindia Belanda, rakyat pribumi selalu menjadi kontributor utama tanpa mendapat timbal balik memadai. Di era modern, meskipun pajak dijanjikan sebagai alat pemerataan kesejahteraan, kenyataannya rakyat sering merasa dibiarkan menanggung beban sendirian.
Faktanya, menurut data Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari pajak terus meningkat setiap tahun. Pada 2023, penerimaan pajak mencapai Rp1.800 triliun, melampaui target. Namun, angka ini belum mencerminkan pengelolaan yang optimal bagi kesejahteraan rakyat. Jalan berlubang, layanan kesehatan terbatas, dan ketidaksetaraan pendidikan masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Indonesia.
Di sisi lain, terdapat persepsi bahwa sistem pajak di Indonesia lebih fokus pada pengumpulan daripada distribusi yang adil. Sebagai contoh, kebijakan PPN sering dianggap regresif. Artinya, masyarakat berpenghasilan rendah terkena dampak lebih besar karena sebagian besar pengeluaran mereka diarahkan pada barang kebutuhan pokok yang kini terkena pajak lebih tinggi.
Pendekatan pemerintah terhadap kebijakan pajak juga menuai kritik dari aspek politik dan sosial. Pemerintah beralasan kenaikan PPN dibutuhkan untuk menyeimbangkan anggaran negara. Namun, tanpa transparansi dalam pengelolaan dana publik, sulit bagi masyarakat untuk percaya bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama. Apalagi, kasus korupsi di sektor perpajakan, seperti yang melibatkan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak, semakin memperburuk kepercayaan publik.
Melihat situasi ini, apa yang sebenarnya dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem pajak? Pertama, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak digunakan untuk program yang nyata dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, dan subsidi pendidikan.
Kedua, revisi kebijakan pajak diperlukan untuk mencerminkan prinsip keadilan. Penerapan pajak progresif yang lebih efektif, di mana mereka yang berpenghasilan tinggi membayar lebih banyak, dapat menjadi solusi. Selain itu, pajak yang dikenakan pada barang kebutuhan pokok harus diminimalkan atau bahkan dihapuskan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketiga, edukasi publik tentang manfaat pajak perlu ditingkatkan. Kampanye yang menunjukkan bagaimana pajak digunakan untuk pembangunan nasional dapat membantu masyarakat memahami pentingnya berkontribusi. Hal ini juga bisa menjadi langkah untuk mengurangi penghindaran pajak, yang masih menjadi masalah besar di Indonesia.
Sebagai penutup, sistem pajak adalah alat penting untuk membangun negara yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, agar pajak benar-benar menjadi sarana pemerataan, kebijakan yang transparan, adil, dan inklusif harus diterapkan. Jika tidak, pajak hanya akan menjadi luka lama yang terus terbuka di hati rakyat.