Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BMKG Tanggapi Isu Gelombang Panas Indonesia April

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 15 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Kebijakan fiskal baru memberi napas segar bagi jutaan pekerja industri sepatu dan tekstil nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Januari 2026 Ekonomi
Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026
Ilustrasi pekerja industri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti hujan yang jatuh di tanah kering, kebijakan baru pemerintah terkait pajak penghasilan menjadi angin segar bagi para pekerja sektor padat karya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor industri strategis sepanjang tahun 2026.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Aturan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang bertujuan menopang kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Lima sektor yang menjadi sasaran utama insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Adapun pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pekerja tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini dapat dinikmati apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Menariknya, pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

Pemberi kerja tetap diwajibkan membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda dalam waktu dekat. Fokus utama diarahkan pada pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta harmonisasi regulasi dengan praktik internasional.

Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui angka 6 persen.

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus bertahan dan berkembang, sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah tantangan ekonomi, memastikan pekerja tetap memiliki daya beli dan industri nasional tetap berdenyut.

Industri Padat Karya Kebijakan Fiskal Indonesia Pajak Penghasilan PPh 21 Stimulus Ekonomi 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Next Article Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

Informasi lainnya

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026

Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

11 Maret 2026

Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat

Islami Ericka

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

Editorial Udex Mundzir

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Ericka9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

247 Views

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi