Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Siapkan Skema 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Bekerja

Setelah terkena PHK massal, ribuan pekerja Sritex berpeluang kembali bekerja dalam dua pekan ke depan.
AssyifaAssyifa3 Maret 2025 Ekonomi
PHK massal Sritex dan solusi pemerintah
PHK massal Sritex dan solusi pemerintah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah bergerak cepat mencari solusi bagi 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak [Sabtu (1/3/2025)]. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar para pekerja yang terdampak mendapatkan perhatian dan solusi konkret.

“Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, [Senin (3/3/2025)].

Pemerintah, melalui tim kurator, telah menjalin komunikasi dengan sejumlah investor yang siap menyewa aset Sritex. Rencana ini diharapkan dapat menyerap kembali tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK. Keputusan investor mengenai penyewaan aset Sritex akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.

“Ini akan menyerap tenaga kerja, dan karyawan yang terkena PHK bisa di-hire kembali oleh penyewa baru,” jelas kurator PT Sritex, Nurma Sadikin.

Nurma juga memastikan bahwa hak-hak buruh, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya, akan tetap diperjuangkan melalui mekanisme pendaftaran tagihan dalam proses kepailitan Sritex.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut mengapresiasi langkah kurator Sritex yang membuka peluang kerja kembali bagi para mantan karyawan.

“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat segera terpenuhi,” kata Yassierli.

Sritex, yang telah beroperasi sejak 1966, resmi menghentikan aktivitasnya dan mem-PHK seluruh karyawan per [Rabu (28/2/2025)]. Perusahaan tekstil ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, namun mengalami krisis keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah berharap skema penyelamatan ini dapat menjadi solusi bagi ribuan pekerja terdampak dan memberikan harapan bagi industri tekstil nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Industri Tekstil Ketenagakerjaan Krisis Sritex Pemulihan Ekonomi PHK Sritex
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDispora Kukar Gelar Festival Ramadan dan Lomba Lari Tradisional
Next Article DWP Kukar Gelar Baksos Ramadhan di Empat Pondok Pesantren

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Lifestyles Assyifa

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Gagasan Ericka

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.