Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Perjanjian ini juga mencakup penanganan alat penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik oleh Pemkab Kukar.
Kegiatan penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada Jumat (28/02/2025) di Kantor PLN UP3 Samarinda. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan pajak dan layanan listrik di Kukar.
Manajer PT PLN UP3 Samarinda, Hendra Irawan, menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antara PLN dan Pemkab Kukar dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Semoga bisa lebih bersinergi dalam mengelola pendapatan lainnya terkait dengan PLN,” ujar Hendra Irawan.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar, Akhmad Taufik, mengapresiasi peran PLN Samarinda, Bontang, dan Balikpapan yang telah bersinergi sehingga perjanjian ini dapat direalisasikan. Menurutnya, kesepakatan ini memberikan kepastian hukum dalam kerja sama kedua belah pihak.
“Dengan kerja sama ini tentunya diharapkan lebih transparan dalam pengelolaan pendapatan dan diharapkan ke depan kegiatan ini berjalan lancar dengan baik,” ungkap Akhmad Taufik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah serta memastikan kelangsungan infrastruktur penerangan jalan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan dari sektor kelistrikan.
Ke depan, Pemkab Kukar dan PLN berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak tenaga listrik serta optimalisasi pembayaran rekening listrik daerah.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pelayanan kelistrikan di Kukar semakin baik dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

