Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

TUNAS: Regulasi Keamanan Anak di Dunia Maya
ErickaEricka29 Maret 2025 Techno
Gambar anak main media sosial
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Era digital cepat berubah, dan anak-anak menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Namun, kemudahan akses teknologi menyimpan risiko serius jika pengaturannya tidak bijak.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).

Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

TUNAS: Regulasi Keamanan Anak di Dunia Maya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut regulasi ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi tumbuh kembang anak di dunia maya.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ungkap Meutya di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, penggunaan media sosial oleh anak diatur berdasarkan usia, yakni di bawah 13 tahun, antara 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun.

Pengawasan Orang Tua dalam Penggunaan Media Sosial Anak

Setiap anak yang belum mencapai usia 18 tahun harus menggunakan media sosial dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.

Meski demikian, anak berusia 13–16 tahun tetap dimungkinkan mengakses media sosial secara mandiri. Dengan syarat platform tersebut memiliki tingkat risiko rendah.

Penilaian risiko ini mencakup potensi paparan konten tidak layak, ancaman keamanan data pribadi. Seperti, risiko kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

PP ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua.

Sanksi dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Profiling Anak

Pemerintah melarang profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

Pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang platform lakukan, mulai dari teguran administratif, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Untuk memudahkan transisi, pemerintah menetapkan masa adaptasi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Selama periode ini, Kementerian Komdigi akan menjalankan fungsi lembaga mandiri sambil mempersiapkan pembentukan lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Pemerintah juga membuka partisipasi publik untuk ikut terlibat dalam penyusunan peraturan teknis lanjutan. Bertujuan agar kebijakan ini responsif terhadap dinamika digital dan kebutuhan anak.

Langkah ini menandai komitmen serius Indonesia dalam membentuk ekosistem digital yang lebih inklusif dan aman untuk generasi muda.

Aturan PP TUNAS Keamanan Digital Media Sosial Anak Perlindungan Anak Regulasi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenag: Lebaran Tahun Ini Serentak Jadi Keberkahan Nasional
Next Article Kukar Dorong Hilirisasi Rumput Laut dan Minyak Makan Merah di 2025

Informasi lainnya

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

16 Agustus 2025

Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan

9 Agustus 2025

Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google

30 Mei 2025

Kaltim Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Rakorda P3A

26 Mei 2025

Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota

17 Mei 2025

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

28 April 2025
Paling Sering Dibaca

Banyak Tapi Kurang

Opini Alfi Salamah

Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?

Editorial Udex Mundzir

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

Maulid Nabi dan Pemberian Sosial, Menghidupkan Semangat Kepedulian

Islami Alfi Salamah

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.