Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

TUNAS: Regulasi Keamanan Anak di Dunia Maya
ErickaEricka29 Maret 2025 Techno
Gambar anak main media sosial
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Era digital cepat berubah, dan anak-anak menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Namun, kemudahan akses teknologi menyimpan risiko serius jika pengaturannya tidak bijak.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).

Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

TUNAS: Regulasi Keamanan Anak di Dunia Maya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut regulasi ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi tumbuh kembang anak di dunia maya.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ungkap Meutya di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, penggunaan media sosial oleh anak diatur berdasarkan usia, yakni di bawah 13 tahun, antara 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun.

Pengawasan Orang Tua dalam Penggunaan Media Sosial Anak

Setiap anak yang belum mencapai usia 18 tahun harus menggunakan media sosial dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.

Meski demikian, anak berusia 13–16 tahun tetap dimungkinkan mengakses media sosial secara mandiri. Dengan syarat platform tersebut memiliki tingkat risiko rendah.

Penilaian risiko ini mencakup potensi paparan konten tidak layak, ancaman keamanan data pribadi. Seperti, risiko kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

PP ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua.

Sanksi dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Profiling Anak

Pemerintah melarang profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

Pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang platform lakukan, mulai dari teguran administratif, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Untuk memudahkan transisi, pemerintah menetapkan masa adaptasi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Selama periode ini, Kementerian Komdigi akan menjalankan fungsi lembaga mandiri sambil mempersiapkan pembentukan lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Pemerintah juga membuka partisipasi publik untuk ikut terlibat dalam penyusunan peraturan teknis lanjutan. Bertujuan agar kebijakan ini responsif terhadap dinamika digital dan kebutuhan anak.

Langkah ini menandai komitmen serius Indonesia dalam membentuk ekosistem digital yang lebih inklusif dan aman untuk generasi muda.

Aturan PP TUNAS Keamanan Digital Media Sosial Anak Perlindungan Anak Regulasi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenag: Lebaran Tahun Ini Serentak Jadi Keberkahan Nasional
Next Article Kukar Dorong Hilirisasi Rumput Laut dan Minyak Makan Merah di 2025

Informasi lainnya

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

3 April 2026

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

29 Maret 2026

Peluang Usaha di Balik Batas Medsos

29 Maret 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026

Palworld, Game Gado-Gado yang Viral

21 Januari 2026

Maraknya Child Grooming, Kurikulum Pendidikan Disorot

20 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun

Profil Silva

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

10 Tips Penting Dalam Memilih Calon Presiden

Daily Tips Alfi Salamah

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi