Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Pilkada adalah ujian bagi demokrasi, tetapi perselisihan tanpa solusi akan meruntuhkan kepercayaan rakyat.
Udex MundzirUdex Mundzir11 Januari 2025 Editorial
Perselisihan Hasil Pilkada Bupati Tasikmalaya
Perselisihan Hasil Pilkada Bupati Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menyoroti masalah mendasar dalam integritas pilkada di Indonesia. Pasangan calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi (Cecep-Asep) mengajukan permohonan diskualifikasi terhadap pasangan petahana Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, dengan dalih telah melampaui batas masa jabatan. Menurut kuasa hukum Cecep-Asep, Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya untuk dua periode, yang jika diakumulasikan, melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada.

Dalil ini membawa perhatian pada isu besar: bagaimana aturan masa jabatan diterapkan secara konsisten. Dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Usman dan Wiwin Wintarsih, pihak pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan mereka. Permintaan ini menggarisbawahi kebutuhan akan kepastian hukum dalam menentukan kelayakan kandidat dalam kontestasi politik.

Namun, isu ini tidak hanya berhenti di ruang sidang. Di media sosial, video viral memperlihatkan aksi demonstrasi warga yang menolak hasil Pilkada Tasikmalaya. Dalam salah satu video, massa melakukan aksi di depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, meneriakkan protes atas dugaan kecurangan dan menuntut keadilan. Sebagian besar dari mereka mengaku kecewa dengan proses pemilihan yang dianggap cacat hukum, terutama terkait dugaan pelanggaran masa jabatan oleh pasangan petahana.

Situasi ini mencerminkan ketidakpuasan publik yang semakin meluas terhadap integritas pilkada. Ketidakpercayaan ini tidak hanya mencoreng kredibilitas pasangan terpilih, tetapi juga lembaga-lembaga penyelenggara pilkada seperti KPU dan Bawaslu. Ketika warga merasa suaranya tidak dihargai, demokrasi berada di ambang krisis.

Persoalan ini juga membuka diskusi lebih luas tentang pengawasan terhadap kandidat petahana. Pilkada seharusnya menjadi arena yang adil, tetapi sering kali petahana memiliki keuntungan dari akses terhadap sumber daya publik. Dalam kasus ini, tuduhan melampaui masa jabatan semakin memperkuat persepsi bahwa sistem pilkada di Indonesia rentan terhadap manipulasi dan pelanggaran etika.

Integritas pilkada adalah pondasi demokrasi. Kasus seperti ini menjadi ujian bagi lembaga-lembaga terkait, termasuk Mahkamah Konstitusi, KPU, dan Bawaslu, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan aturan. Jika pelanggaran masa jabatan terbukti, Mahkamah harus bertindak tegas dengan memberikan keputusan yang adil dan transparan. Sebaliknya, jika tuduhan ini tidak terbukti, klarifikasi yang tegas diperlukan untuk memulihkan nama baik pasangan terkait.

Untuk masa depan, pemerintah dan penyelenggara pilkada harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kandidat petahana. Salah satu langkah konkret adalah memperbaiki sistem verifikasi dan transparansi data pencalonan. Selain itu, pendidikan pemilih harus ditingkatkan agar masyarakat lebih kritis terhadap kandidat yang mencalonkan diri.

Demokrasi membutuhkan kepercayaan rakyat. Kasus perselisihan ini bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi bagaimana proses pilkada dapat dijalankan secara jujur dan sesuai hukum. Dengan penyelesaian yang adil, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pilkada-pilkada berikutnya.

Integritas Demokrasi Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pilkada Pilkada Tasikmalaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta
Next Article Dinas Kesehatan Jakarta Catat 79 Kasus Virus HMPV Selama 2025

Informasi lainnya

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

15 Februari 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor