Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polda Kaltim Didesak Tetapkan Tersangka Tambang Unmul

Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul memasuki babak krusial setelah DPRD beri tenggat dua pekan.
ErickaEricka6 Mei 2025 DPRD Kaltim
rapat dengar pendapat gabungan pada Senin (5/5/2025)
DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat gabungan pada Senin (5/5/2025) (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Ultimatum resmi dilayangkan oleh DPRD Kalimantan Timur dalam rapat dengar pendapat gabungan pada Senin (5/5/2025), mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal yang menyeret nama KSU Putra Mahakam Mandiri di kawasan konservasi KHDTK Universitas Mulawarman (Unmul).

Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjadi momentum tekanan politik terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Mereka diberi tenggat waktu dua minggu untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan lahan tambang ilegal seluas 3,26 hektare tersebut.

“Penetapan tersangka adalah langkah awal untuk menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga hukum dan kehormatan kawasan konservasi,” tegas Darlis dalam rapat.

Dalam pemaparan Balai Gakkum, Kepala Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengungkapkan bahwa pengumpulan bahan keterangan dilakukan sejak 8 hingga 14 April 2025. Hasilnya kemudian digelar bersama penyidik Tipidter Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Berdasarkan kesepakatan, kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan, dan surat perintah penyidikan telah resmi dikeluarkan pada 28 April 2025.

Leonardo menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mahasiswa, pengelola KHDTK, dan lima orang dari pihak KSU PUMMA. Investigasi lanjutan juga akan melibatkan uji forensik dan pelacakan alat berat.

Sementara itu, perwakilan dari Polda Kaltim menyebut bahwa sejak 7 April 2025, garis polisi telah terpasang di area tambang ilegal.

Penyelidikan menyasar dua saksi kunci, yaitu RS dan A, dengan analisis data komunikasi sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Kapolda menjamin minggu ini saksi kunci akan berhasil diamankan,” ujar perwakilan dari Polda dalam rapat.

DPRD Kaltim juga meminta Fakultas Kehutanan Unmul bersama pengelola KHDTK menghitung nilai kerugian ekologis untuk menjadi dasar gugatan perdata.

Hal ini sejalan dengan permintaan agar Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas pengelolaan kawasan yang lebih baik.

KSU PUMMA yang disebut-sebut sebagai pelaku utama belum memberikan keterangan resmi. Namun, keberadaan operator alat berat dan pembukaan lahan ilegal menjadi bukti awal keterlibatan dalam kegiatan melanggar hukum tersebut.

Dengan tenggat waktu dua pekan yang ditetapkan, kasus ini kini berada di bawah sorotan tajam publik dan parlemen daerah. Banyak pihak menunggu, apakah Polda dan Gakkum mampu membuktikan komitmen mereka dalam penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur.

KSU PUMMA Penegakan Hukum Lingkungan Polda Kaltim Tambang Ilegal Unmul
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta
Next Article Pansus RPJMD Akan Dibentuk Usai Musrenbang 2025

Informasi lainnya

Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

15 Agustus 2025

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

24 Juli 2025

Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

12 Juni 2025

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Opini Alfi Salamah

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.