Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan sinyal perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/01/2025), Abdul Mu’ti menyatakan istilah “ujian” dan “zonasi” akan dihapus dan diganti dengan mekanisme baru.
“Tidak akan ada lagi istilah ujian. Begitu juga dengan zonasi, akan ada istilah baru yang menggantikannya,” ungkap Abdul Mu’ti. Namun, ia menegaskan perubahan tersebut masih menunggu sidang kabinet untuk mendapatkan persetujuan final dari Presiden Prabowo Subianto.
Konsep baru ini diharapkan dapat diumumkan sebelum Idul Fitri tahun ini. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kajian mendalam telah dilakukan, melibatkan kepala dinas pendidikan dan para pakar untuk memperbaiki kelemahan sistem PPDB sebelumnya.
Pengamat kebijakan pendidikan, Prof. Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyambut baik langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem PPDB. Namun, ia mengingatkan pentingnya perubahan berbasis kajian mendalam.
“Perubahan ini harus didasarkan pada analisis mendalam tentang kelemahan sistem sebelumnya. Jangan sampai hanya sekadar mengganti istilah tanpa menyentuh substansi permasalahan,” tegas Cecep.
Ia juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan PPDB. Menurutnya, teknis pelaksanaan PPDB seharusnya menjadi kewenangan daerah, sementara pusat hanya menetapkan prinsip-prinsip umum.
“Pusat cukup mengatur transparansi dan akuntabilitas, sedangkan teknis seperti zonasi atau domisili biarkan diatur oleh daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengkritik penggantian istilah dalam PPDB, seperti dari zonasi menjadi domisili, yang dianggap hanya menciptakan kebingungan baru di masyarakat.
“Zonasi sebenarnya sudah berbasis domisili dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Jadi, mengganti istilah tanpa perubahan signifikan hanya akan membingungkan masyarakat,” ujar Doni.
Doni menegaskan bahwa inti masalah PPDB bukan terletak pada istilah, melainkan bagaimana memastikan akses pendidikan yang adil bagi siswa, terutama mereka yang tinggal dekat dengan sekolah. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk mengurangi praktik kecurangan dalam sistem PPDB.
“Sistem PPDB harus sepenuhnya online untuk meminimalkan praktik curang dan jalur belakang. Selain itu, pemerintah perlu memastikan semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki standar kualitas yang baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Jejen Musfah, pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyarankan agar sistem zonasi tetap dipertahankan dengan penyesuaian berdasarkan kondisi wilayah. Ia menekankan pentingnya pembenahan fasilitas dan peningkatan mutu pendidikan untuk mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.
“Zonasi tetap relevan, tetapi harus disesuaikan dengan ketersediaan sekolah negeri di wilayah tertentu. Selain itu, sekolah gratis harus memiliki kualitas pendidikan yang layak,” tutup Jejen.
Pemerintah berencana mengumumkan konsep final PPDB 2025 setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kenegaraan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih akomodatif bagi masyarakat sekaligus mengatasi permasalahan sistem PPDB sebelumnya.
