Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPDB 2025 Alami Perubahan, Zonasi Tetap Jadi Perdebatan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025 dengan penghapusan istilah ujian dan zonasi.
SilvaSilva25 Januari 2025 Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025
Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan sinyal perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/01/2025), Abdul Mu’ti menyatakan istilah “ujian” dan “zonasi” akan dihapus dan diganti dengan mekanisme baru.

“Tidak akan ada lagi istilah ujian. Begitu juga dengan zonasi, akan ada istilah baru yang menggantikannya,” ungkap Abdul Mu’ti. Namun, ia menegaskan perubahan tersebut masih menunggu sidang kabinet untuk mendapatkan persetujuan final dari Presiden Prabowo Subianto.

Konsep baru ini diharapkan dapat diumumkan sebelum Idul Fitri tahun ini. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kajian mendalam telah dilakukan, melibatkan kepala dinas pendidikan dan para pakar untuk memperbaiki kelemahan sistem PPDB sebelumnya.

Pengamat kebijakan pendidikan, Prof. Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyambut baik langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem PPDB. Namun, ia mengingatkan pentingnya perubahan berbasis kajian mendalam.

“Perubahan ini harus didasarkan pada analisis mendalam tentang kelemahan sistem sebelumnya. Jangan sampai hanya sekadar mengganti istilah tanpa menyentuh substansi permasalahan,” tegas Cecep.

Ia juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan PPDB. Menurutnya, teknis pelaksanaan PPDB seharusnya menjadi kewenangan daerah, sementara pusat hanya menetapkan prinsip-prinsip umum.

“Pusat cukup mengatur transparansi dan akuntabilitas, sedangkan teknis seperti zonasi atau domisili biarkan diatur oleh daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengkritik penggantian istilah dalam PPDB, seperti dari zonasi menjadi domisili, yang dianggap hanya menciptakan kebingungan baru di masyarakat.

“Zonasi sebenarnya sudah berbasis domisili dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Jadi, mengganti istilah tanpa perubahan signifikan hanya akan membingungkan masyarakat,” ujar Doni.

Doni menegaskan bahwa inti masalah PPDB bukan terletak pada istilah, melainkan bagaimana memastikan akses pendidikan yang adil bagi siswa, terutama mereka yang tinggal dekat dengan sekolah. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk mengurangi praktik kecurangan dalam sistem PPDB.

“Sistem PPDB harus sepenuhnya online untuk meminimalkan praktik curang dan jalur belakang. Selain itu, pemerintah perlu memastikan semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki standar kualitas yang baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Jejen Musfah, pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyarankan agar sistem zonasi tetap dipertahankan dengan penyesuaian berdasarkan kondisi wilayah. Ia menekankan pentingnya pembenahan fasilitas dan peningkatan mutu pendidikan untuk mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.

“Zonasi tetap relevan, tetapi harus disesuaikan dengan ketersediaan sekolah negeri di wilayah tertentu. Selain itu, sekolah gratis harus memiliki kualitas pendidikan yang layak,” tutup Jejen.

Pemerintah berencana mengumumkan konsep final PPDB 2025 setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kenegaraan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih akomodatif bagi masyarakat sekaligus mengatasi permasalahan sistem PPDB sebelumnya.

Abdul Mu'ti Kebijakan pendidikan Pendidikan Indonesia PPDB 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJakarta Peringkat 45 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Next Article AHY: 100 Hari Pemerintahan Prabowo Berjalan di Trek Benar

Informasi lainnya

Pelantikan Pramuka Pandega Warnai Semangat Baru di Cisayong

8 November 2025

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

31 Oktober 2025

Wisuda XVI Politeknik Triguna Tasikmalaya Kukuhkan 87 Lulusan, 3 Cumlaude

29 Oktober 2025

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

25 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2025 di Ponorogo Resmi Ditutup

22 September 2025
Paling Sering Dibaca

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah

Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti

Islami Alfi Salamah

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.