Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan

Yusril kemudian menceritakan tentang kunjungannya ke Istana Kepresidenan di mana Jokowi menanyakan pendapatnya tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Dexpert CorpDexpert Corp12 Mei 2023 Politik
yusril ihza mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Humas MK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Joko Widodo pernah membahas perpanjangan masa jabatannya dengan ahli hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengungkapkan hal ini dalam sebuah podcast di CNNIndonesia.com yang dikutip oleh CNBC Indonesia pada Jumat (12/5/2023).

Yusril kemudian menceritakan tentang kunjungannya ke Istana Kepresidenan di mana Jokowi menanyakan pendapatnya tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Yusril juga membicarakan isu yang beredar tentang wacana tersebut.“Yang ngerti kan prof. Memang ada dasarnya presiden memegang jabatan tiga periode?,” ucap Yusril menirukan Jokowi. Dia lalu menjawab, “Enggak ada.”

Jokowi lalu kembali mempertanyakan hal itu. Jokowi bilang, “Apa bisa ya?” Yusril pun menjawab “Enggak bisa, kecuali amendemen konstitusi.”

Setelah mendengar jawaban itu, kata Yusril, Jokowi mengaku tidak akan melanggar konstitusi.

Yusril kemudian menjelaskan kepada Jokowi mengenai perpanjangan masa jabatan presiden jika terjadi bencana yang sangat besar. Dia menegaskan dialog tersebut tidak menyangkut soal masa tiga periode, melainkan opsi perpanjangan presiden apabila negara dilanda krisis hebat atau bencana besar.

“Tapi saya katakan perpanjangan mungkin kalo ada sebab-sebab tertentu, pertama, bencana alam, megathrust, tsunami, ada perang, pemberontakan, pandemi lagi, dan lain-lain,” kata dia.

Apabila terjadi krisis yang dahsyat, menurut Yusril, maka tidak ada opsi lain selain perpanjangan masa jabatan. Terutama jika krisis atau bencana yang besar itu membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur konstitusi.

Dia menyebut MPR yang bisa memutuskan hal itu. Yusril mengamini kewenangan MPR sudah tidak sebanyak di masa lalu.

Akan tetapi, jika terjadi suatu krisis atau bencana besar, menurutnya, MPR bisa mengambil langkah-langkah tertentu demi keberlangsungan pemerintahan.

“Saya berpendapat tidak ada pilihan kecuali diperpanjang, semua pejabat yang diisi dengan pemilihan, siapa yang bisa memperpanjang ya hanya MPR,” kata Yusril.

“Walaupun MPR tidak sekuat sebelum amandemen, tapi MPR masih berwenang mengubah UUD,memberhentikan presiden, memilih presiden dalam hal penggantian antar waktu (PAW),” sambungnya.

Jokowi Presiden Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDikenalkan Jokowi saat KTT ASEAN 2023, Ini Sejarah Kapal Pinisi
Next Article Kejadian Mengerikan: Luka Perut Akibat Dibuntuti Dua Motor

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi