Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Presiden akan memutuskan langsung nasib empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara demi meredam ketegangan antarwilayah.
ErickaEricka16 Juni 2025 Politik
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil alih penanganan polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau di wilayah perbatasan kedua provinsi. Langkah ini diambil untuk meredam potensi konflik dan memastikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan data historis.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (16/6/2025). Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah antarprovinsi menjadi wewenang pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi di hadapan awak media.

Hasan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang administratif, bukan kedaulatan wilayah. Oleh karena itu, konflik antarprovinsi seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut harus diselesaikan oleh pemerintah pusat melalui pendekatan dialogis dan damai.

“Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis,” tambah Hasan.

Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebelumnya telah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut karena merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap wilayah tersebut, terutama karena kedekatannya dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Konflik mengenai batas wilayah ini sebenarnya telah berlangsung lama, tercatat sejak tahun 1928. Namun, keputusan yang memicu kembali perdebatan muncul baru-baru ini dan memunculkan reaksi keras dari kedua belah pihak. Pemerintah pusat berupaya memastikan bahwa penyelesaian masalah ini dilakukan berdasarkan data faktual dan dengan melibatkan kedua pemerintah daerah.

Hasan Nasbi membuka peluang adanya pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut guna menyalurkan aspirasi sebelum keputusan akhir diambil oleh Presiden. Ia menekankan bahwa aspek sejarah, administrasi, dan masukan masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan keputusan tersebut.

Keputusan Presiden Sengketa PCO Hasan Nasbi Prabowo Subianto Pulau Mangkir Gadang Sengketa Wilayah Aceh Sumut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKementerian PKP Siapkan Skema FLPP untuk Rumah Susun
Next Article Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Administratif Aceh

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.