Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025 pada 19 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengulangan proses pemungutan suara di wilayah Kukar.
Untuk mendukung pelaksanaan PSU, Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp62,4 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan hasil efisiensi anggaran.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa Pemkab dan KPU saat ini sedang fokus meningkatkan partisipasi pemilih, agar target nasional dapat tercapai.
“Saat ini kami fokus untuk mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat, dan ini perlu peran berbagai pihak,” ujar Rinda.
Pada Pilkada serentak sebelumnya, angka partisipasi pemilih di Kukar mencapai 70,9 persen, masih di bawah target nasional sebesar 77 persen. Namun begitu, angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding Pilkada sebelumnya yang hanya mencatatkan partisipasi sebesar 57,67 persen.
Rinda juga menyampaikan bahwa PSU akan menggunakan data dan struktur dari Pilkada sebelumnya, yaitu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.469 pemilih dan 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami terus sosialisasikan PSU ini. DPT sama, TPS juga sama, hanya pemungutan suaranya yang diulang. Dan kami berharap masyarakat Kukar bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” jelas Rinda.
Pemerintah daerah bersama KPU dan instansi terkait terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa PSU adalah bagian dari proses demokrasi yang sah dan penting.
Dengan sosialisasi masif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan PSU di Kukar bisa berjalan lancar, aman, dan dengan tingkat partisipasi yang meningkat sebagai wujud demokrasi yang sehat.

