Sidoarjo – Serbuan mendadak ala petugas gabungan mengguncang sejumlah warung kelontong dan pedagang kaki lima di Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi itu, ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai disita, membuka tabir praktik peredaran barang terlarang yang selama ini bersembunyi di balik lapak kecil.
Operasi ini digelar pada Rabu (28/5/2025) oleh Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Razia berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Prambon, Tulangan, Porong, hingga pusat Kota Sidoarjo. Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa cukai dijual bebas oleh pedagang kecil.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan yang telah kami rencanakan sejak awal tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2024 dan Rencana Kegiatan Anggaran 2025, kami sudah tiga kali mengumpulkan informasi sebelum akhirnya melaksanakan razia ini,” ujar Puguh Kariyanto, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo.

Puguh menjelaskan, hasil penyitaan mencapai 8.940 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp6.660.300. Meski demikian, tidak ada pelaku yang ditindak hukum dalam operasi ini. Para pedagang hanya diberi edukasi dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mayoritas pelaku baru pertama kali menjual. Mereka kita edukasi, dan barang bukti kita sita. Jenis pelanggarannya masuk lex specialis, jadi penindakan kewenangan bea cukai,” jelas Puguh.
Rindang Puspitarini Santoso dari Bea Cukai Sidoarjo menyebutkan bahwa operasi pasar ini dilakukan secara mendadak untuk menghindari kebocoran informasi. Ia menambahkan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp6.669.240.
“Pendekatan kami tetap humanis untuk pelanggar pemula. Barang disita dan dimusnahkan, serta mereka diberikan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum rokok ilegal,” terang Rindang.
Tantangan besar yang dihadapi, menurutnya, adalah keterbatasan sumber daya manusia yang harus mengawasi wilayah seluas Sidoarjo, Surabaya, hingga Mojokerto. Namun kolaborasi dengan Satpol PP melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat membantu upaya pemberantasan.

Salah satu pedagang, Nani, mengaku baru pertama kali menjual rokok ilegal. “Saya baru tahu kalau ada risikonya. Kapok, gak jual lagi,” ucapnya setelah diberi edukasi petugas.
Agus Aji Permadi dari Bea Cukai menambahkan bahwa operasi ini sudah terjadwal dan didasarkan pada informasi intelijen. “Meski sempat ada perlawanan dari penjaga toko, operasi tetap berjalan lancar. Kami imbau para pedagang untuk tidak tergoda permintaan pasar yang tinggi,” tegasnya.
Razia ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Petugas pun terus mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan praktik serupa guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan patuh hukum.(adv/Nan)