Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sanksi Tegas Arab Saudi Bagi Pelanggar Layanan Umroh

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mendesak semua perusahaan penyedia layanan umroh berlisensi untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah
Alfi SalamahAlfi Salamah20 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Haji di Makkah
Ilustrasi Jamaah Haji di Makkah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Makkah – Jamaah umroh dari berbagai negara tiba di Arab Saudi, pada Rabu 1 Muharram 1445 Hijriyah,  sesuai dengan berlangsungnya musim umroh tahunan.

Melansir dari Saudi Gazette, Rabu (19/7/2023), semua lembaga dan sektor pemerintah dan swasta terkait umroh telah menyelesaikan persiapan terpadu mereka untuk menerima jamaah. Selain itu, memperluas fasilitas serta layanan terbaik untuk jamaah melakukan ritual dengan mudah dan nyaman.

Berikan Layanan Terbaik untuk Jamaah

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mendesak semua perusahaan penyedia layanan umroh berlisensi untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah dan tidak melanggar kewajiban mereka dalam penyediaan layanan.

Tertulis bahwa pasal 7 peraturan untuk layanan jamaah asing dan pengunjung Masjid Nabawi menetapkan perusahaan yang berlisensi yang melanggar salah satu ketentuan dan peraturan akan menghadapi hukuman.

Sanksinya termasuk denda maksimal 50 ribu riyal dan penangguhan izin untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan pembatalan izin yang perusahaan dapatkan. Pihak berlisensi di luar negeri akan mendapat larangan berurusan dengan perusahaan berlisensi di Saudi jika melanggar salah satu kewajiban kontraktual.

Hukuman jika Melayani Jamaah Tanpa Izin

Menurut peraturan, mereka yang melayani jamaah tanpa mendapatkan izin yang perlu akan hukuman dengan denda tidak melebihi 100 ribu riyal. Pelanggaran tersebut antara lain kegagalan penyediaan tempat tinggal bagi jamaah. Penyediaan perumahan tanpa izin atau tanpa klasifikasi, perbedaan dalam program pemondokan, dan kegagalan untuk memberi tahu kementerian tentang perubahan pemondokan.

Kemudian, kegagalan dalam penyediaan transportasi, mengamankan pengangkutan tanpa izin, ketidaksesuaian program transportasi. Kegagalan dalam menerima jamaah, dan kegagalan mengonfirmasi reservasi keberangkatan atau kegagalan untuk menindaklanjuti keberangkatan.

Pelanggaran Termasuk Kegagalan Mengunjungi Raudah

Berikutnya tidak melaporkan jamaah haji yang tertunda penyediaan layanan oleh agen eksternal di wilayah Saudi. Atau pengelompokan kembali jamaah haji yang tertunda untuk mendidik jamaah. Sehubungan dengan kepatuhan terhadap berat bagasi yang mendapat izin pada saat keberangkatan, dan juga kegagalan untuk mengawasi keberangkatan jamaah.

Pelanggaran dan juga termasuk kegagalan untuk mengonfirmasi reservasi untuk mengunjungi Raudah Al-Sharif. Ketidakhadiran perwakilan untuk menindaklanjuti keberangkatan jamaah dan tidak memberikan layanan sesuai dengan kontrak yang telah tersepakati. Dan tidak memberi tahu kementerian dalam peristiwa kasus wanprestasi.

Info Haji 2023 Layanan Umrah Raudah Al-Sharif
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBMKG Peringatan Hujan Petir Menghadang di Seluruh Kaltim
Next Article Temukan Pelajaran Berharga dalam Kunjungan ke Belanda Ungkap DPRD Kaltim

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025
Paling Sering Dibaca

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

5 Kota Dingin di Jawa Timur yang Cocok untuk Liburan

Travel Alfi Salamah

Warisan Masalah Era Jokowi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor