Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi kabar baik bagi para pekerja menjelang Lebaran. Tahun ini, pemerintah berencana mempercepat pencairan THR untuk mendukung persiapan masyarakat, terutama terkait arus mudik yang diprediksi lebih padat dibandingkan tahun sebelumnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, pencairan THR seharusnya dilakukan pada 20 Maret 2025.
Namun, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan menjadi 17 Maret 2025, dengan alasan mendukung persiapan masyarakat lebih awal. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan, “Percepatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengatur perjalanan mudik dan mengurangi kepadatan saat puncak arus mudik.”
Tahun ini, Hari Raya Idulfitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025. Kombinasi dua hari besar tersebut diprediksi meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, percepatan pencairan THR menjadi langkah strategis untuk mengurangi penumpukan arus mudik di terminal, stasiun, dan jalan tol. Selain itu, langkah ini memberikan pekerja waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan menjaga stabilitas harga bahan pokok yang biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan diwajibkan mencairkan THR secara penuh tanpa potongan, tepat waktu, dan berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, baik karyawan tetap maupun kontrak. Pekerja harian lepas juga berhak menerima THR dengan perhitungan berdasarkan masa kerja mereka. Perusahaan yang terlambat mencairkan THR akan dikenai sanksi administratif, termasuk denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Pencairan THR yang lebih awal memberikan waktu lebih panjang untuk mengelola keuangan. Agar THR dimanfaatkan secara bijak, pastikan kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, dan perlengkapan Lebaran terpenuhi terlebih dahulu. Sisihkan 20-30% dari THR untuk tabungan atau investasi jangka panjang, serta alokasikan sebagian untuk zakat dan sedekah. Hindari pembelian barang yang tidak diperlukan agar keuangan tetap sehat.
Percepatan pencairan THR juga memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional. Dengan cairnya dana dalam jumlah besar, konsumsi masyarakat meningkat sehingga mendukung pertumbuhan sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.