Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara, Indonesia Tak Masuk Daftar

Presiden Donald Trump kembali menerapkan larangan masuk ke AS bagi warga dari sejumlah negara, dengan alasan keamanan nasional.
ErickaEricka5 Juni 2025 Global
Larangan Masuk AS 2025 untuk 12 Negara
Bendera Indonesia dan AS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Washington DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru pada Rabu (4/6/2025) yang melarang sepenuhnya warga dari 12 negara untuk masuk ke wilayah AS. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (9/6/2025) pukul 12.01 waktu Washington.

Dalam keputusan tersebut, Trump juga memperketat aturan imigrasi terhadap tujuh negara lain yang dinilai memiliki sistem pemeriksaan keamanan yang lemah. Indonesia sendiri tidak termasuk dalam daftar larangan maupun pengetatan tersebut.

Ke-12 negara yang warganya dilarang masuk AS adalah Afghanistan, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, tujuh negara yang menghadapi pembatasan tambahan meliputi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

“Saya harus mengambil tindakan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional AS dan seluruh rakyatnya,” kata Trump dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Trump menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh masuknya warga asing tanpa pemeriksaan yang memadai. Ia mencontohkan insiden penyerangan terhadap iring-iringan kendaraan pro-Israel di Boulder, Colorado, baru-baru ini sebagai alasan mendesak untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa, terjadi juga di Amerika Serikat,” ujar Trump dalam video pernyataan yang dirilis Gedung Putih.

Trump juga menyampaikan bahwa visa yang telah diterbitkan sebelum 9 Juni 2025 tidak akan dicabut, namun semua permohonan baru dari warga negara dalam daftar tersebut akan ditolak secara otomatis.

Kebijakan imigrasi ini mengingatkan kembali pada kebijakan kontroversial serupa yang diterbitkan Trump pada awal masa kepresidenannya tahun 2017, yang dikenal sebagai “Muslim Ban”. Saat itu, larangan diberlakukan terhadap tujuh negara mayoritas Muslim termasuk Iran, Irak, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan menimbulkan reaksi keras dari komunitas internasional dan kelompok advokasi hak asasi manusia di AS. Beberapa negara yang terdampak sebelumnya juga telah mengecam kebijakan diskriminatif berbasis kebangsaan.

Meski demikian, pemerintahan Trump tetap berpegang pada argumen bahwa tindakan ini murni atas dasar perlindungan keamanan nasional dan bukan bentuk diskriminasi.

Donald Trump Imigrasi AS Keamanan Nasional Larangan Masuk AS Politik Internasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenhub Percepat Penanganan Kendaraan ODOL Secara Nasional
Next Article Batalnya Diskon Listrik, DPR Nilai Pemerintah Beri Harapan Palsu

Informasi lainnya

Menag Dorong Kolaborasi Global Wasathiyah Islam dan Nilai Tionghoa

11 November 2025

Megawati Serukan Dunia Bersatu Dukung Palestina Merdeka

1 November 2025

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

26 Oktober 2025

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

15 Oktober 2025

Dubes Palestina Kritik Rencana Damai 20 Poin Trump untuk Gaza

30 September 2025

UK, Kanada, dan Australia Akui Kedaulatan Palestina

22 September 2025
Paling Sering Dibaca

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.