Washington DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru pada Rabu (4/6/2025) yang melarang sepenuhnya warga dari 12 negara untuk masuk ke wilayah AS. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (9/6/2025) pukul 12.01 waktu Washington.
Dalam keputusan tersebut, Trump juga memperketat aturan imigrasi terhadap tujuh negara lain yang dinilai memiliki sistem pemeriksaan keamanan yang lemah. Indonesia sendiri tidak termasuk dalam daftar larangan maupun pengetatan tersebut.
Ke-12 negara yang warganya dilarang masuk AS adalah Afghanistan, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, tujuh negara yang menghadapi pembatasan tambahan meliputi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
“Saya harus mengambil tindakan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional AS dan seluruh rakyatnya,” kata Trump dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Trump menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh masuknya warga asing tanpa pemeriksaan yang memadai. Ia mencontohkan insiden penyerangan terhadap iring-iringan kendaraan pro-Israel di Boulder, Colorado, baru-baru ini sebagai alasan mendesak untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa, terjadi juga di Amerika Serikat,” ujar Trump dalam video pernyataan yang dirilis Gedung Putih.
Trump juga menyampaikan bahwa visa yang telah diterbitkan sebelum 9 Juni 2025 tidak akan dicabut, namun semua permohonan baru dari warga negara dalam daftar tersebut akan ditolak secara otomatis.
Kebijakan imigrasi ini mengingatkan kembali pada kebijakan kontroversial serupa yang diterbitkan Trump pada awal masa kepresidenannya tahun 2017, yang dikenal sebagai “Muslim Ban”. Saat itu, larangan diberlakukan terhadap tujuh negara mayoritas Muslim termasuk Iran, Irak, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan menimbulkan reaksi keras dari komunitas internasional dan kelompok advokasi hak asasi manusia di AS. Beberapa negara yang terdampak sebelumnya juga telah mengecam kebijakan diskriminatif berbasis kebangsaan.
Meski demikian, pemerintahan Trump tetap berpegang pada argumen bahwa tindakan ini murni atas dasar perlindungan keamanan nasional dan bukan bentuk diskriminasi.