Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara, Indonesia Tak Masuk Daftar

Presiden Donald Trump kembali menerapkan larangan masuk ke AS bagi warga dari sejumlah negara, dengan alasan keamanan nasional.
ErickaEricka5 Juni 2025 Global
Larangan Masuk AS 2025 untuk 12 Negara
Bendera Indonesia dan AS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Washington DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru pada Rabu (4/6/2025) yang melarang sepenuhnya warga dari 12 negara untuk masuk ke wilayah AS. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (9/6/2025) pukul 12.01 waktu Washington.

Dalam keputusan tersebut, Trump juga memperketat aturan imigrasi terhadap tujuh negara lain yang dinilai memiliki sistem pemeriksaan keamanan yang lemah. Indonesia sendiri tidak termasuk dalam daftar larangan maupun pengetatan tersebut.

Ke-12 negara yang warganya dilarang masuk AS adalah Afghanistan, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, tujuh negara yang menghadapi pembatasan tambahan meliputi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

“Saya harus mengambil tindakan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional AS dan seluruh rakyatnya,” kata Trump dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Trump menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh masuknya warga asing tanpa pemeriksaan yang memadai. Ia mencontohkan insiden penyerangan terhadap iring-iringan kendaraan pro-Israel di Boulder, Colorado, baru-baru ini sebagai alasan mendesak untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa, terjadi juga di Amerika Serikat,” ujar Trump dalam video pernyataan yang dirilis Gedung Putih.

Trump juga menyampaikan bahwa visa yang telah diterbitkan sebelum 9 Juni 2025 tidak akan dicabut, namun semua permohonan baru dari warga negara dalam daftar tersebut akan ditolak secara otomatis.

Kebijakan imigrasi ini mengingatkan kembali pada kebijakan kontroversial serupa yang diterbitkan Trump pada awal masa kepresidenannya tahun 2017, yang dikenal sebagai “Muslim Ban”. Saat itu, larangan diberlakukan terhadap tujuh negara mayoritas Muslim termasuk Iran, Irak, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan menimbulkan reaksi keras dari komunitas internasional dan kelompok advokasi hak asasi manusia di AS. Beberapa negara yang terdampak sebelumnya juga telah mengecam kebijakan diskriminatif berbasis kebangsaan.

Meski demikian, pemerintahan Trump tetap berpegang pada argumen bahwa tindakan ini murni atas dasar perlindungan keamanan nasional dan bukan bentuk diskriminasi.

Donald Trump Imigrasi AS Keamanan Nasional Larangan Masuk AS Politik Internasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenhub Percepat Penanganan Kendaraan ODOL Secara Nasional
Next Article Batalnya Diskon Listrik, DPR Nilai Pemerintah Beri Harapan Palsu

Informasi lainnya

Indonesia Desak PBB Usut Kematian 3 TNI di Lebanon

1 April 2026

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

20 Maret 2026

Dampak Konflik Timur Tengah, BBM Asia Naik Tajam

18 Maret 2026

Dubes Rusia Sampaikan Pesan Damai Saat Iftar di Istiqlal

15 Maret 2026

AS Lepas 172 Juta Barel Minyak Dampak Konflik Timur Tengah

12 Maret 2026

Siklon Tropis NURI Picu Hujan Lebat di Indonesia Timur

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi