Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UI Beri Sanksi Ringan untuk Bahlil, Diduga Ada Konflik Kepentingan

Sanksi ringan yang dijatuhkan Universitas Indonesia (UI) kepada Bahlil Lahadalia memicu dugaan konflik kepentingan terkait pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan.
AssyifaAssyifa8 Maret 2025 Nasional
Dugaan konflik kepentingan UI dan Bahlil
Sanksi Ringan UI untuk Bahlil: Akademik Tunduk pada Kepentingan Tambang? (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) resmi mengakui adanya pelanggaran dalam penyusunan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Namun, keputusan UI yang hanya memberikan sanksi berupa pembinaan menuai kritik, terutama terkait dugaan konflik kepentingan.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), disebut-sebut memiliki kepentingan dalam keputusan tersebut. Dugaan ini muncul setelah pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), yang dipimpin oleh Gus Yahya.

Pengamat pendidikan Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai bahwa faktor pemberian izin tambang bisa saja memengaruhi keputusan UI.

“Mengenai izin tambang, bisa memengaruhi, bisa juga tidak. Tergantung kepada hasil investigasi,” kata Jejen, Sabtu (8/3/2025).

Ia menegaskan bahwa seharusnya integritas akademik tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau materi.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat Kasmat, juga menyoroti adanya konflik kepentingan dalam keputusan UI.

“Pengambilan keputusan ini sarat akan konflik kepentingan, mengingat Rektor UI Heri Hermansyah dan Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf diduga memiliki kepentingan bisnis tambang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Kasmat menyoroti keuntungan yang diperoleh UI dan NU setelah revisi Undang-Undang Minerba, yang memungkinkan perguruan tinggi menerima manfaat dari pengelolaan tambang.

“Selama Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM, ada begitu banyak keuntungan yang didapatkan. NU menerima konsesi tambang eks PKP2B milik KPC, sementara UI mendapat keuntungan dari regulasi baru,” tambahnya.

Menurut Kasmat, seharusnya UI membatalkan disertasi Bahlil untuk menjaga kredibilitas akademik dan mempertahankan independensi institusi pendidikan.

Sebelumnya, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa keputusan sanksi diambil melalui pertemuan empat organ UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik.

“Di pertemuan terbatas empat organ UI, kami memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait,” ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sanksi yang diberikan mencakup penundaan kenaikan pangkat, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, serta perbaikan disertasi dan publikasi ilmiah.

UI menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara transparan dan kolegial, dengan tetap mengedepankan validasi data serta prinsip keadilan akademik. Namun, banyak pihak menilai bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan dalam menjaga standar akademik.

Dengan berkembangnya polemik ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari UI serta kemungkinan adanya investigasi lebih lanjut terkait dugaan konflik kepentingan dalam kasus ini.

Bahlil Lahadalia integritas akademik Konflik Kepentingan Tambang Universitas Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePisah Sambut Gubernur Kaltim, Kukar Hadiri Seremoni Penuh Kehangatan
Next Article Disdamkarmatan Kukar Genjot Kesiapsiagaan, Targetkan Armada di Semua Kecamatan

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir

Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Editorial Udex Mundzir

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.