Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa regulasi terkait UMP 2026 sudah diteken dan tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi.
“Regulasi sudah diparaf,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (6/12/2025). Meski demikian, ia enggan menyebut tanggal pasti pengumuman tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa perhitungan UMP 2026 masih menggunakan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
Nilai alpha indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi masih dalam proses finalisasi, namun tetap dalam rentang 0,10 hingga 0,30.
“Formula sudah jelas, tinggal menentukan range alpha-nya. Ini yang sedang difinalisasi,” kata Yassierli.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan kekhawatirannya atas kabar yang menyebutkan kenaikan UMP 2026 bakal lebih rendah. “Bocoran dari sumber terpercaya, kalkulasi upahnya memang turun. Tapi ini belum final,” ujarnya.
Andi Gani juga menyoroti ketidakjelasan formula yang digunakan. Menurutnya, ada kekhawatiran karena simulasi yang beredar mengarah pada pendekatan perhitungan dari International Labour Organization (ILO) yang belum pernah digunakan sebelumnya di Indonesia.
Ia mengingatkan, pendekatan itu lazimnya diterapkan di negara-negara maju dengan struktur ekonomi berbeda.
Kegelisahan pun mulai dirasakan para pekerja. Andi menyebut banyak anggota dewan pengupahan, baik nasional maupun daerah, belum memperoleh kejelasan tentang formula final UMP. “Kalau diumumkan tiba-tiba di akhir tahun, buruh bisa kaget. Ini harus dihindari,” tegasnya.
Seiring mendekatnya waktu pengumuman, kalangan pekerja mendesak pemerintah agar lebih transparan. Selain itu, mereka juga meminta agar UMP 2026 tetap mengedepankan aspek keadilan dan kesejahteraan di tengah inflasi dan beban hidup yang terus meningkat.
Kendati belum diumumkan secara resmi, pembicaraan soal UMP 2026 mulai mengarah pada penurunan proyeksi, dan hal ini bisa berdampak pada tensi hubungan industrial jika tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah.
