Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

Kontroversi Pasal dalam UU BUMN 2025 munculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap korupsi di tubuh BUMN.
ErickaEricka7 Mei 2025 Hukum
Kpk
Ilustrasi gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Ini jangan jadi momentum untuk pesta pora para koruptor.” Kalimat tegas itu dilontarkan Yudi Pramono, mantan penyidik KPK, menanggapi disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Undang-undang baru yang disahkan pada Senin (24/2/2025) itu menuai sorotan tajam, terutama pada dua pasal yang dianggap melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa “Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara,” dan Pasal 9G menyebutkan bahwa “Anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Padahal, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK, lembaga tersebut berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, serta kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Dengan dikecualikannya pejabat BUMN dari kategori penyelenggara negara, kewenangan KPK otomatis menjadi terbatas.

Dalam diskusi Trijaya Hot Topic, Yudi menyatakan bahwa perubahan tersebut berpotensi memberi ruang aman bagi elite BUMN yang terlibat praktik rasuah.

Ia juga mengingatkan bahwa secara historis, BUMN telah beberapa kali menjadi ladang korupsi, dari kasus PT LPEI hingga skandal di Telkom Indonesia.

“Kalau semangat pemberantasan korupsi tak dijaga, ini bisa jadi preseden buruk. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan,” kata Yudi.

Ia pun mendesak agar ketentuan ini tidak dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum, sebab aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian masih dapat bertindak.

Lebih jauh, Yudi juga menyoroti inkonsistensi antara UU BUMN yang baru dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

Dalam regulasi itu, pejabat BUMN secara eksplisit masuk dalam kategori penyelenggara negara, yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk oleh KPK.

Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara, menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pelaku korupsi tetap bisa ditindak. Kami akan libatkan KPK sebagai pengawas internal,” ujarnya.

Namun wacana ini mengundang kontroversi, mengingat posisi KPK seharusnya independen dan tidak menjadi bagian dari struktur internal kementerian.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi telah mulai menyerukan judicial review terhadap pasal-pasal dalam UU BUMN 2025 yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Mereka khawatir jika ketentuan ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melawan korupsi akan semakin terkikis.

Dengan masih berjalannya sejumlah penyidikan KPK terhadap kasus BUMN seperti di PT Taspen dan PGN, polemik ini akan terus memantik perdebatan sengit antara pelindung integritas hukum dan perumus kebijakan.

Erick Thohir Kasus Korupsi BUMN KPK UU BUMN Yudi Pramono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBill Gates Hibahkan USD159 Juta untuk Indonesia
Next Article RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Opini Udex Mundzir

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.