Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

Kontroversi Pasal dalam UU BUMN 2025 munculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap korupsi di tubuh BUMN.
ErickaEricka7 Mei 2025 Hukum
Kpk
Ilustrasi gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Ini jangan jadi momentum untuk pesta pora para koruptor.” Kalimat tegas itu dilontarkan Yudi Pramono, mantan penyidik KPK, menanggapi disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Undang-undang baru yang disahkan pada Senin (24/2/2025) itu menuai sorotan tajam, terutama pada dua pasal yang dianggap melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa “Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara,” dan Pasal 9G menyebutkan bahwa “Anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Padahal, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK, lembaga tersebut berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, serta kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Dengan dikecualikannya pejabat BUMN dari kategori penyelenggara negara, kewenangan KPK otomatis menjadi terbatas.

Dalam diskusi Trijaya Hot Topic, Yudi menyatakan bahwa perubahan tersebut berpotensi memberi ruang aman bagi elite BUMN yang terlibat praktik rasuah.

Ia juga mengingatkan bahwa secara historis, BUMN telah beberapa kali menjadi ladang korupsi, dari kasus PT LPEI hingga skandal di Telkom Indonesia.

“Kalau semangat pemberantasan korupsi tak dijaga, ini bisa jadi preseden buruk. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan,” kata Yudi.

Ia pun mendesak agar ketentuan ini tidak dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum, sebab aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian masih dapat bertindak.

Lebih jauh, Yudi juga menyoroti inkonsistensi antara UU BUMN yang baru dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

Dalam regulasi itu, pejabat BUMN secara eksplisit masuk dalam kategori penyelenggara negara, yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk oleh KPK.

Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara, menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pelaku korupsi tetap bisa ditindak. Kami akan libatkan KPK sebagai pengawas internal,” ujarnya.

Namun wacana ini mengundang kontroversi, mengingat posisi KPK seharusnya independen dan tidak menjadi bagian dari struktur internal kementerian.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi telah mulai menyerukan judicial review terhadap pasal-pasal dalam UU BUMN 2025 yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Mereka khawatir jika ketentuan ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melawan korupsi akan semakin terkikis.

Dengan masih berjalannya sejumlah penyidikan KPK terhadap kasus BUMN seperti di PT Taspen dan PGN, polemik ini akan terus memantik perdebatan sengit antara pelindung integritas hukum dan perumus kebijakan.

Erick Thohir Kasus Korupsi BUMN KPK UU BUMN Yudi Pramono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBill Gates Hibahkan USD159 Juta untuk Indonesia
Next Article RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Celah Curang Layanan Rumah Sakit

Editorial Udex Mundzir

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi