Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

Kontroversi Pasal dalam UU BUMN 2025 munculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap korupsi di tubuh BUMN.
ErickaEricka7 Mei 2025 Hukum
Kpk
Ilustrasi gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Ini jangan jadi momentum untuk pesta pora para koruptor.” Kalimat tegas itu dilontarkan Yudi Pramono, mantan penyidik KPK, menanggapi disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Undang-undang baru yang disahkan pada Senin (24/2/2025) itu menuai sorotan tajam, terutama pada dua pasal yang dianggap melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa “Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara,” dan Pasal 9G menyebutkan bahwa “Anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Padahal, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK, lembaga tersebut berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, serta kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Dengan dikecualikannya pejabat BUMN dari kategori penyelenggara negara, kewenangan KPK otomatis menjadi terbatas.

Dalam diskusi Trijaya Hot Topic, Yudi menyatakan bahwa perubahan tersebut berpotensi memberi ruang aman bagi elite BUMN yang terlibat praktik rasuah.

Ia juga mengingatkan bahwa secara historis, BUMN telah beberapa kali menjadi ladang korupsi, dari kasus PT LPEI hingga skandal di Telkom Indonesia.

“Kalau semangat pemberantasan korupsi tak dijaga, ini bisa jadi preseden buruk. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan,” kata Yudi.

Ia pun mendesak agar ketentuan ini tidak dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum, sebab aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian masih dapat bertindak.

Lebih jauh, Yudi juga menyoroti inkonsistensi antara UU BUMN yang baru dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

Dalam regulasi itu, pejabat BUMN secara eksplisit masuk dalam kategori penyelenggara negara, yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk oleh KPK.

Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara, menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pelaku korupsi tetap bisa ditindak. Kami akan libatkan KPK sebagai pengawas internal,” ujarnya.

Namun wacana ini mengundang kontroversi, mengingat posisi KPK seharusnya independen dan tidak menjadi bagian dari struktur internal kementerian.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi telah mulai menyerukan judicial review terhadap pasal-pasal dalam UU BUMN 2025 yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Mereka khawatir jika ketentuan ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melawan korupsi akan semakin terkikis.

Dengan masih berjalannya sejumlah penyidikan KPK terhadap kasus BUMN seperti di PT Taspen dan PGN, polemik ini akan terus memantik perdebatan sengit antara pelindung integritas hukum dan perumus kebijakan.

Erick Thohir Kasus Korupsi BUMN KPK UU BUMN Yudi Pramono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBill Gates Hibahkan USD159 Juta untuk Indonesia
Next Article RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.