Setiap rezim selalu meninggalkan jejak yang tidak sepenuhnya bisa dihapus oleh pergantian kekuasaan. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, jejak itu hadir dalam bentuk paradoks yang tajam. Infrastruktur dibangun cepat, proyek strategis dipacu besar-besaran, namun ketelitian negara sering tertinggal dari ambisi politiknya.
Editorial ini tidak menafikan seluruh capaian. Jalan tol, bendungan, dan konektivitas memang bertambah. Namun warisan lain juga menguat: persoalan hukum, legitimasi kebijakan, dan konflik sosial yang ditinggalkan untuk ditanggung pemerintahan berikutnya.
Masalah utamanya bukan pembangunan itu sendiri. Masalahnya adalah pola. Ketika proyek besar diprioritaskan, sementara partisipasi publik, audit kebijakan, dan konsistensi hukum diperlakukan sebagai pelengkap belaka, negara sedang menanam benih krisis lanjutan.
Pola itu paling jelas terlihat pada proyek Ibu Kota Nusantara. Sejak awal, Ibu Kota Nusantara dipromosikan sebagai lompatan peradaban. Kota hijau, pintar, dan simbol pemerataan luar Jawa menjadi narasi utama.
Namun proyek sebesar itu mensyaratkan kepastian pembiayaan yang kokoh. Data anggaran menunjukkan ketergantungan kuat pada APBN pada fase awal. Ketika investasi swasta belum masuk sesuai janji, publik wajar mempertanyakan siapa yang menanggung risiko.
Ketergantungan ini memunculkan persoalan biaya peluang. Puluhan triliun rupiah yang terkonsentrasi pada satu wilayah berarti agenda dasar di daerah lain harus menunggu. Pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan bersaing dengan beton dan aspal.
Masalah IKN tidak berhenti pada pendanaan.
Catatan lembaga audit negara menunjukkan persoalan kesiapan lahan dan tata kelola teknis. Rekomendasi perbaikan berulang kali muncul, menandakan bahwa perencanaan belum sebanding dengan skala proyek.
Jika legitimasi politik melemah atau ekonomi melambat, risiko mangkrak menjadi nyata. IKN bisa menjadi kota masa depan. Tetapi ia juga berpotensi menjadi monumen kebijakan yang terburu-buru.
Pola serupa terlihat pada pemekaran wilayah Papua. Pemerintah mengesahkan provinsi baru dengan dalih percepatan pelayanan dan pemerataan. Secara administratif, argumen itu terdengar rasional.
Namun Papua bukan sekadar ruang administratif. Ia memuat sejarah panjang konflik, ketidakpercayaan, dan luka kolektif. Ketika pemekaran dilakukan secara top-down, defisit partisipasi berubah menjadi masalah legitimasi.
Berbagai laporan masyarakat sipil mencatat penolakan, protes, dan pembatasan kebebasan berekspresi pascapemekaran. Negara lalu merespons dengan pendekatan keamanan. Di titik inilah kebijakan administratif bertransformasi menjadi masalah hak asasi.
Provinsi baru berarti birokrasi baru. Biaya aparatur, gedung, dan rantai administrasi bertambah. Tanpa fondasi sosial yang kokoh, pemekaran justru mempercepat konflik, bukan kesejahteraan.
Warisan berikutnya menyentuh jantung tata kelola: pelemahan lembaga antikorupsi. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019 menjadi titik balik yang menentukan.
Penurunan jumlah operasi tangkap tangan bukan sekadar statistik. Ia adalah simbol yang hilang. Ketika simbol itu melemah, pesan yang sampai ke publik adalah menurunnya risiko bagi koruptor.
Organisasi pemantau korupsi mencatat penurunan persepsi independensi dan efektivitas KPK. Korupsi pun kembali dipandang sebagai kejahatan berisiko rendah. Kepercayaan publik terhadap hukum ikut tergerus.
Masalah ini bersifat struktural. Antikorupsi tidak cukup menjadi slogan. Ia membutuhkan sistem yang berani, independen, dan konsisten. Tanpa itu, warisan yang ditinggalkan adalah normalisasi impunitas.
Persoalan prosedur juga tampak pada pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menjanjikan deregulasi demi investasi. Namun Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.
Putusan ini menciptakan preseden berbahaya. Prosedur hukum seolah dapat dibengkokkan demi target ekonomi. Dalam demokrasi, prosedur bukan formalitas. Ia adalah pagar legitimasi kebijakan.
Ketika pagar itu dilompati, biaya sosialnya mahal. Protes buruh berkepanjangan, ketidakpastian hukum, dan konflik regulasi menjadi konsekuensi yang harus ditanggung negara.
Di penghujung masa jabatan, problem etika kekuasaan ikut mencuat. Penurunan skor kebebasan sipil Indonesia dalam laporan Freedom House menegaskan kemunduran kualitas demokrasi.
Putusan kontroversial lembaga peradilan terkait aturan pemilu memperkuat kesan lenturnya hukum bagi elite tertentu. Ketika publik melihat hukum bisa dinegosiasikan, demokrasi berubah menjadi kompetisi akses, bukan gagasan.
Warisan ini tidak kasat mata seperti jalan tol atau gedung baru. Namun dampaknya jauh lebih lama. Ketidakpercayaan publik adalah racun yang bekerja perlahan, tetapi merusak fondasi negara.
Semua persoalan ini terhubung oleh satu benang merah. Ambisi politik bergerak lebih cepat daripada kesiapan tata kelola. Negara tampak berlari kencang, tetapi sering lupa membawa kompas hukum dan partisipasi.
Pemerintahan pasca-Jokowi mewarisi bukan hanya aset fisik, tetapi juga tumpukan pekerjaan rumah. Audit menyeluruh proyek strategis harus dilakukan secara serius, bukan seremonial.
Pemulihan independensi antikorupsi menjadi prasyarat mutlak. Tanpa itu, janji efisiensi dan pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi jargon.
Pendekatan Papua harus bergeser dari keamanan ke legitimasi sosial. Dialog bermakna dan perlindungan hak asasi bukan penghambat pembangunan, melainkan syaratnya. Negara boleh besar dalam ambisi. Tetapi negara tidak boleh ceroboh dalam tata kelola. Tanpa koreksi mendasar, warisan masalah akan terus berulang, melampaui satu periode kekuasaan.
