Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Tak Boleh Gunakan Gas Masak di Tenda

Otoritas Pertahanan Sipil menyebutkan, keputusan itu datang dalam kerangka tindakan pencegahan
Alfi SalamahAlfi Salamah19 Juni 2023 Info Haji
Sebuah Bus yang Mmebawa Jamaah Haji ke Kamp Tenda
Sebuah Bus yang Mmebawa Jamaah Haji ke Kamp Tenda, Tim Pengawasan Pencegahan dan Keselamatan dari Pertahanan Sipil akan Melakukan Tindak Lanjut untuk Memastikan Larangan Tersebut Terpatuhi Secara Ketat di dalam Tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Riyadh – Menjelang puncak ibadah haji akhir bulan ini, seluruh umat Muslim yang beruntung mendapat kesempatan melaksanakannya siap memasuki momen yang sangat penting.

Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil Saudi telah mengumumkan larangan bagi penggunaan serta masuknya semua jenis dan ukuran bahan bakar gas cair (LPG) di tenda jamaah dan kantor instansi pemerintah di lokasi suci.

Larangan Gunakan Gas Masak di Tenda

Melansir dari Saudi Gazette, Senin (19/6/2023), larangan tersebut mulai berlaku hari ini, yang menandai hari pertama bulan Dzulhijah.

Otoritas Pertahanan Sipil menyebutkan, keputusan itu datang dalam kerangka tindakan pencegahan. Tindakan ini berlaku untuk meminimalisasi bahaya kebakaran di tenda-tenda tempat peziarah tinggal di tempat-tempat suci.

Adapun keputusan tersebut akan terlaksanakan berkoordinasi dengan otoritas keamanan.

Selain itu, mereka juga mengatakan semua bentuk tabung LPG, termasuk yang kecil yang ia gunakan untuk memanaskan air, akan disita dan tindakan hukum akan berlaku terhadap siapa pun yang melanggar larangan tersebut.

Lembaga Pemerintahan dan Perusahaan Komersial

Tim pengawasan pencegahan dan keselamatan dari Pertahanan Sipil akan melakukan tindak lanjut untuk memastikan larangan tersebut terpatuhi secara ketat di dalam tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat.

Mereka akan melakukan tur inspeksi lapangan, yang juga akan mencakup semua petugas lembaga pemerintah dan perusahaan komersial.

Selain melarang penggunaan gas untuk memasak di dalam tenda, otoritas Saudi melalui Presidensi Umum Dua Masjid Suci juga mengeluarkan imbauan lainnya bagi jamaah haji 1444 H/2023 M. Mereka yang mengunjungi tempat-tempat suci ini mereka desak untuk mengenakan masker medis.

Seruan keselamatan publik ini muncul di tengah masuknya ratusan ribu wisatawan religius sekaligus pelonggaran pembatasan perjalanan domestik dan internasional.

Pentingnya Komitmen Mengenakan Masker

Dalam keterangan yang sama, mereka juga menekankan pentingnya komitmen untuk mengenakan masker medis, serta mematuhi instruksi dari pegawai kepresidenan dan otoritas yang beroperasi di Masjidil Haram.

Akhir pekan kemarin, Kementerian Haji Saudi mengonfirmasi kedatangan lebih dari satu juta jamaah ke Kerajaan. Hal ini menandai masuknya pengunjung terbesar dalam hampir tiga tahun, menyusul pelonggaran pembatasan yang awalnya berlaku karena pandemi Covid-19.

“Sekitar 1.150.000 jamaah haji telah tiba di Arab Saudi untuk haji. Jumlah jamaah terus meningkat di tengah persiapan yang terus dilakukan,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Al Bijawi.

Untuk pelaksanaan haji tahun ini, Kerajaan Arab Saudi membuka pintunya untuk lebih dari dua juta jamaah haji tahun ini.

Gas Masak Info Haji 2023 Masker Mohammad Al Bijawi Presidensi Umum Dua Masjid Suci
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWarga Tasikmalaya Batal Pergi Haji Ini Klarifikasi Kemenag
Next Article Sopir Bus Shalawat Dipulangkan Setelah Melayani Jamaah Asing

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025
Paling Sering Dibaca

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Opini Udex Mundzir

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Argumen Alwi Ahmad

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor