Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Atur Tata Kelola Dam 2025, BAZNAS Jadi Penyalur Resmi

Pedoman baru tata kelola Dam disusun demi memastikan kepatuhan syariah dan akuntabilitas dalam ibadah haji.
Udex MundzirUdex Mundzir16 Mei 2025 Info Haji
Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS
Ilustrasi Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Demi menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman terbaru tata kelola Dam/Hadyu melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025. Keputusan tersebut resmi diteken pada 21 April 2025 di Jakarta, menjadi landasan penting dalam manajemen Dam yang syar’i dan transparan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia memilih manasik tamattu’ yang mewajibkan Dam. Pedoman ini hadir agar pengelolaan Dam dilakukan sesuai tuntunan agama serta memberi manfaat sosial nyata bagi masyarakat.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, transparan, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin melalui pernyataan resmi, Kamis malam (15/5/2025).

KMA tersebut memuat rincian kriteria hewan Dam yang sah, harga yang terstandar agar tidak memberatkan jemaah, serta prosedur penyembelihan di RPH yang memenuhi ketentuan syariat. Selain itu, distribusi daging hadyu diatur agar tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memiliki nilai sosial bagi penerimanya.

Baca Juga:
  • Sleman Memeriahkan Keberangkatan Kloter Terakhir Jamaah Haji
  • Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia
  • Nazir Baitul Asyi Salurkan Dana Wakaf Untuk Jamaah Haji Aceh
  • Kemenko PMK Dorong Peningkatan Layanan Logistik Jemaah Haji 2025

Sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas setiap tahapan pelaksanaan Dam.

Guna memperkuat pedoman ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Artikel Terkait:
  • Mayoritas Jamaah Haji 37.309 Orang Terkena Kategori Risti
  • Kesempatan Jamaah Haji Beristirahat dan Selesaikan Ibadah
  • Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia
  • Saudi Siap Sambut 10 Juta Muslim untuk Ibadah Umroh

Seluruh proses pembayaran hingga distribusi daging Dam akan dikelola oleh BAZNAS, yang bertanggung jawab dalam penyembelihan, pengemasan, dan penyaluran sesuai prinsip syariah dan manajemen modern.

Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara Rp2.520.000. Untuk jemaah reguler, tetap diberikan keleluasaan dalam memilih mekanisme pembayaran, termasuk melalui BAZNAS.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji agar sah secara agama dan tertib secara administratif.

Jangan Lewatkan:
  • Penyakit Mematikan di Tengah Jamaah Haji: Antisipasi Penting
  • Timwas Minta Kemenag Siapkan Skenario Darurat Armuzna
  • Menuju Kesembuhan: 18 Jamaah Haji Berangkat ke Makkah
  • Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah
Baznas Dam Haji 2025 Hadyu Kemenag Pedoman Ibadah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD
Next Article Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan

Informasi lainnya

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Hilal Dipantau di 117 Titik, Lebaran Segera Ditetapkan

19 Maret 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi