Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Atur Tata Kelola Dam 2025, BAZNAS Jadi Penyalur Resmi

Pedoman baru tata kelola Dam disusun demi memastikan kepatuhan syariah dan akuntabilitas dalam ibadah haji.
Udex MundzirUdex Mundzir16 Mei 2025 Info Haji
Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS
Ilustrasi Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Demi menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman terbaru tata kelola Dam/Hadyu melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025. Keputusan tersebut resmi diteken pada 21 April 2025 di Jakarta, menjadi landasan penting dalam manajemen Dam yang syar’i dan transparan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia memilih manasik tamattu’ yang mewajibkan Dam. Pedoman ini hadir agar pengelolaan Dam dilakukan sesuai tuntunan agama serta memberi manfaat sosial nyata bagi masyarakat.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, transparan, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin melalui pernyataan resmi, Kamis malam (15/5/2025).

KMA tersebut memuat rincian kriteria hewan Dam yang sah, harga yang terstandar agar tidak memberatkan jemaah, serta prosedur penyembelihan di RPH yang memenuhi ketentuan syariat. Selain itu, distribusi daging hadyu diatur agar tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memiliki nilai sosial bagi penerimanya.

Baca Juga:
  • Lonjakan Kematian Jamaah Haji dalam Lima Tahun
  • Inspiratif! 42 Muslim Tuna Netra Menunaikan Haji dengan Kafeef
  • Kekuatan Doa, Harapan Jamaah Haji untuk Suami yang Almarhum
  • Jamaah Haji Menghadapi Kesulitan di Sudan yang Berkonflik

Sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas setiap tahapan pelaksanaan Dam.

Guna memperkuat pedoman ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Artikel Terkait:
  • Persiapan Khusus Jamaah Haji Gelombang Dua Masuk Raudhah
  • Mengejutkan! Ratusan Koper Jamaah Haji Terlupakan di Jeddah
  • 203 Ribu Jemaah Indonesia Jalani Wukuf, Layanan Khusus Disiapkan
  • BPKH Tingkatkan Kolaborasi untuk Logistik Haji 2025

Seluruh proses pembayaran hingga distribusi daging Dam akan dikelola oleh BAZNAS, yang bertanggung jawab dalam penyembelihan, pengemasan, dan penyaluran sesuai prinsip syariah dan manajemen modern.

Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara Rp2.520.000. Untuk jemaah reguler, tetap diberikan keleluasaan dalam memilih mekanisme pembayaran, termasuk melalui BAZNAS.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji agar sah secara agama dan tertib secara administratif.

Jangan Lewatkan:
  • Momentum Besar: Jamaah Haji Wukuf di Arafah pada 27 Juni 2023
  • Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif
  • Antisipasi Lonjakan Perusahaan Umroh Saudi Siap Beraksi
  • Keajaiban Air Zamzam: Rahasia dan Keutamaannya dalam Hadits
Baznas Dam Haji 2025 Hadyu Kemenag Pedoman Ibadah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD
Next Article Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan

Informasi lainnya

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Hilal Dipantau di 117 Titik, Lebaran Segera Ditetapkan

19 Maret 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Editorial Assyifa

Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion

Bisnis Ericka

Garuda Diselamatkan, Tapi Sampai Kapan?

Editorial Udex Mundzir

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi