Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

Panduan fikih Kemenag DKI Jakarta jelaskan prioritas pembayaran utang dan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati11 Maret 2026 Nasional
Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?
Pembayaran zakat fitrah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang Hari Raya IdulFitri, persoalan keuangan kerap menjadi dilema bagi sebagian umat Islam. Ibarat dua kewajiban yang berdiri di persimpangan jalan, sebagian masyarakat mempertanyakan mana yang harus diprioritaskan lebih dulu: melunasi utang yang jatuh tempo atau menunaikan zakat fitrah yang menjadi kewajiban Ramadan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait hal tersebut agar masyarakat tidak keliru dalam menentukan prioritas. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menyampaikan bahwa dalam fikih Islam, pembayaran utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum kewajiban zakat fitrah.

Menurut Adib, prinsip ini berkaitan dengan tanggung jawab seorang muslim terhadap hak orang lain yang harus segera dipenuhi. Namun demikian, kewajiban zakat fitrah tetap harus dilaksanakan apabila setelah melunasi utang masih terdapat sisa harta yang mencukupi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri.

“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah,” jelas Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kondisi berbeda berlaku bagi utang yang belum mencapai waktu pelunasan. Dalam situasi tersebut, umat Islam dapat lebih dahulu menunaikan zakat fitrah, sebab kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga:
  • Analisis Bosscha: Hilal Lebaran 2026 Sulit Terlihat
  • Kapolresta Tegaskan Jagung Bantarpanjang Belum Gagal
  • Kesan Pemimpin Negara ASEAN Menikmati Naik Kapal Pinisi
  • Libur Isra Mi’raj dan Imlek, KCCI Tambah 8 Perjalanan Whoosh

Selain itu, Adib mengingatkan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga yang berada di bawah tanggungannya. Hal ini mencakup laki-laki maupun perempuan, anak-anak, hingga bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.

Secara syariat, kewajiban zakat fitrah memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya, serta kecil maupun dewasa.

Hadis tersebut juga menegaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idulfitri. Tujuannya agar zakat dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan pada hari kemenangan.

Di sisi lain, zakat fitrah juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Ibadah ini berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa setelah sebulan penuh menjalankan puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah menjadi simbol solidaritas sosial yang memperkuat kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.

Artikel Terkait:
  • Saingi Coldplay, Kampanye Akbar AMIN Capai 3,5 Juta Antrean
  • Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei
  • Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku
  • DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya diperkirakan sekitar Rp50.000 per orang.

Zakat fitrah sendiri dapat mulai dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ketentuan ini memberikan kesempatan luas bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu sekaligus memastikan distribusinya kepada penerima yang berhak.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami prioritas kewajiban dalam kondisi keuangan tertentu, sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan tetap berjalan sesuai tuntunan syariat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial kepada sesama.

Jangan Lewatkan:
  • Mirati Dewaningsih Soroti Perlunya Kesetaraan Akses Pendidikan
  • Kepala Dinkes Lampung Reihana Diklarifikasi KPK Terkait LHKPN, Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan
  • Kemenangan Penuh Inspirasi Inovasi Lomba Haji Ramah Lansia
  • KKP Luncurkan Command Center 24 Jam untuk Berantas Illegal Fishing

Baznas Fikih Ramadan Hukum Bayar Utang Kemenag DKI Jakarta Zakat Fitrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKonflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia
Next Article Siklon Tropis NURI Picu Hujan Lebat di Indonesia Timur

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Perspektif Udex Mundzir

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Refleksi Udex Mundzir

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Saintek
Ericka28 April 2025

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi