Prof. Utang Ranuwijaya, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, menyatakan bahwa saat ini belum dapat mengungkap secara rinci poin-poin tersebut karena masih merupakan informasi internal di MUI. Namun, secara keseluruhan, terdapat tiga poin utama yang diungkapkan pada Selasa (27/6/2023).
Tiga poin ini antara lain, pertama, dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Kedua, penistaan agama, dan poin ketiga terkait kesesatan.
“Poin-poin belum bisa disampaikan karena itu masih bersifat internal di MUI, tapi ada yang mengarah kepada penodaan, ada yang mengarah kepada penistaan, dan ada yang mengarah kepada kesesatan,” kata Prof Utang di Kantor MUI Pusat, Selasa (27/6/2023).
Prof Utang berharap agar fatwa terkait kesesatan di Al-Zaytun ini segera dikeluarkan. Karena temuan-temuan tim peneliti MUI ini dianggap sudah cukup untuk membuktikan itu.
“(Kami) tim merasa sudah cukup untuk kerja penelitian dan investigasi ini yang kemudian diserahkan kepada pimpinan dan tim negara. Nah, terkait dengan ini, kami merekomendasikan segera dikeluarkan fatwa,” kata Prof Utang.
Prof Utang menambahkan, baik MUI, kejaksaan, kepolisian, dan ormas Islam memiliki semangat yang sama dalam menyelidiki Al Zaytun. Karenanya dia yakin, kasus ini akan segera diselesaikan.