Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosok Pembina Jurnalis Kaltim Sukri Tutup Usia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 17 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ini Alasan Mengapa Tawaf Umroh Terhitung Wada

Rangkaian umrah yaitu niat ihram dalam posisi sudah memakai kain ihram, tawaf, sa'i, dan mencukur rambut
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Lakukan Ibadah Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Laksanakan Tawaf, Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakan tawaf wada dapat ter-cover di dalam pelaksanaan tawaf umroh sunah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Makkah – Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang jamaah lakukan ketika seseorang akan meninggalkan kota suci Makkah setelah ibadah haji maupun umrah. Dalam pelaksanaan ibadah haji, hukum melaksanakan tawaf wada adalah wajib, sehingga jika ditinggalkan seseorang harus membayar denda (dam).

Pada umumnya, saat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut umat Islam juga melangsungkan umroh sunah. Maksud rangkaian umrah yaitu niat ihram dalam posisi sudah memakai kain ihram, tawaf, sa’i, dan mencukur rambut.

Tawaf Wada Membadalkan Tawaf Umrah Sunnah?

Lalu bisakah tawaf wada ter-cover dalam tawaf umrah sunah? Sehingga saat akan meninggalkan Makkah jamaah hanya melaksanakan satu kali tawaf saja yang mencakup dua ibadah tawaf, yaitu tawaf umroh sunah dan tawaf wada.

Baca Juga:
  • Penangkapan Massal Ziarah Haji Ilegal Puluhan Ribu Ditahan
  • Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Wukuf dan Berada di Mina
  • Tim Medis Saudi Selamatkan Jamaah Indonesia dari Henti Jantung
  • Kloter Akhir Jamaah Haji Kuota Tambahan Sampai Madinah

Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakan tawaf wada dapat ter-cover di dalam pelaksanaan tawaf umroh sunah.

“Ketika kita mau meninggalkan Makkah, kemudian mengakhiri dengan umroh sunah, otomatis tawaf wadanya sudah tercover dalam melakukan tawaf umrah,” ungkap Kiai Wazir, Rabu (5/7/2023) di Makkah.

Syarat Setelah Selesai Tawaf Umrah Sunnah

Ia menegaskan, tawaf dalam umroh sunah sudah menganggap cukup terlaksananya tawaf wada saat seseorang akan pergi meninggalkan kota Makkah.

Artikel Terkait:
  • “Poskes Muzdalifah Berhasil Selamatkan Jamaah Haji”
  • Satukan Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Menuju Harmoni Industri
  • Tiga Jemaah Haji Belum Ditemukan, DPR Desak Kemenag Intensifkan Pencarian
  • Ekonomi Sulit, Timteng dan Afrika Utara Menyongsong Haji

Namun demikian, lanjut pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu. Dengan syarat setelah selesai tawaf umrah sunah seseorang tidak berlama-lama berada di Makkah.

“Asal setelah selesai tawaf umrohnya tidak berlama-lama masih di Makkah. Yah antara dua sampai tiga jam terhitung (sejak) sampai di tempat tinggal (hotel),” lanjut Kiai Wazir menjelaskan.

Jangan Lewatkan:
  • Misteri Perjalanan Lima Hari Menuju Raudhah dan Madinah
  • BSI: 21 Juta Penduduk Muslim Indonesia Layak Berhaji
  • Kemenag Mengingatkan Jamaah Jaga Kesehatan
  • Perjalanan Jumrah Aqobah di Makkah: Cuaca Panas dan Keselamatan Jamaah
Info Haji 2023 KH Ahmad Wazir Ali Ponpes Denanyar Jombang Tawaf
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMelangkah Awal, Kuota Haji Terencana Biaya Haji Terjangkau
Next Article Kartu Prioritas Lansia Inovasi Kesehatan Arab Saudi yang Terbaru

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Tarif Ojol Naik: Siapa Diuntungkan?

Editorial Udex Mundzir

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

Sosok Pembina Jurnalis Kaltim Sukri Tutup Usia

Krisis Plastik Jadi Peluang Gaya Hidup Ramah Lingkungan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi