Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Satpol PP Provinsi Kaltim Tertibkan Spanduk Kampanye

Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan KPU
Adit MusthofaAdit Musthofa19 Juli 2023 Daerah
Ilustrasi - alat peraga kampanye yang ditertibkan satpol pp (indoelection.com)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur dengan tegas mengatur ulang tata tertib terkait alat peraga kampanye. Ini termasuk tindakan penertiban pemasangan spanduk oleh calon anggota legislatif di wilayah setempat, mengingat masih belum memasuki tahapan Pemilu 2024.

“Satpol PP melaksanakan pembersihan atas spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim A.F.F. Sembiring, di Samarinda, Rabu (19/7/2023).

Sembiring mengatakan institusinya berpegang pada aturan tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan atribut kampanye.

Baca Juga:
  • Open House Bupati Kukar, Rumah Jabatan Jadi Simbol Kebersamaan
  • Spririt Qur’ani Melalui Gebyar Lomba Santri TPQ LP. Ma’arif NU Kabupaten Mojokerto
  • Pemkab Kukar dan Borneo FC Bersiap Bawa Liga 1 ke Kota Raja
  • Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

“Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan KPU,” katanya.

Satpol PP Provinsi Kaltim, lanjut Sembiring, memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran aturan dalam pemasangan spanduk dan baliho caleg.

Artikel Terkait:
  • Kutai Timur Raih Penghargaan Pembinaan Koperasi dan UMKM Terbaik Se-Kaltim
  • 36 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, BMKG Ingatkan Warga Waspada
  • Waspadai Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa Tengah
  • Edukasi Hukum Siswa Magang, SMKN 1 Sidoarjo Gandeng KHGG

Sembiring mengaku akan melibatkan Satpol PP di setiap kabupaten dan kota untuk menjalankan penegakan peraturan secara maksimal.

Lebih lanjut, koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP juga sering dilakukan dalam menjalankan penertiban berdasarkan peraturan daerah, terutama dalam tahapan pemilu.

Jangan Lewatkan:
  • Ancaman Karhutla Kembali Muncul di Kaltim: BMKG Deteksi Sembilan Titik Panas
  • Bupati Mundjidah Narasumber Talkshow Festival Road To COP-28 Tahun 2023
  • Upacara HUT RI ke-80, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju
  • Pemprov Kaltim Genjot Perluasan Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Berita Kaltim Pemilu 2024 Satpol PP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJamaah Haji Menghadirkan Berkah dan Transformasi bagi Bangsa
Next Article Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

Editorial Udex Mundzir

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Refleksi Alfi Salamah

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Perspektif Lina Marlina

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Kalau Tidak Viral, Mana Mau Kalian Membantu?

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi