Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemprov Kaltim Rancang Regulasi Percepatan Eliminasi Malaria

Upaya regulasi di tingkat provinsi terkait percepatan eliminasi malaria, telah dimulai sejak 2019 melalui Kesepakatan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur Tahun 2019
Adit MusthofaAdit Musthofa19 Juli 2023 Daerah
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin (Diskominfo Kaltim)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah merancang naskah Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan upaya percepatan eliminasi malaria di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencapai tujuan nasional, yaitu Indonesia Bebas Malaria pada tahun 2030.

“Upaya regulasi di tingkat provinsi terkait percepatan eliminasi malaria, telah dimulai sejak 2019 melalui Kesepakatan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur Tahun 2019,” kata Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu (19/7/2023).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin mengatakan melalui aturan tersebut diharapkan bisa menjadi regulasi untuk memperkuat berbagai program kesehatan dalam rangka menurunkan penyakit Malaria khususnya di wilayah Kaltim.

Regulasi tersebut, lanjut Jaya telah ditindak lanjuti dengan penyusunan Pergub tentang percepatan eliminasi malaria sejak tahun 2022.

Ia mengatakan puncak dari upaya tersebut adalah Komitmen Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur mengenai percepatan eliminasi malaria yang dilakukan dalam acara Puncak Hari Malaria Sedunia Tahun 2023 di Ibu Kota Nusantara.

“Perlu diketahui bahwa sebagian besar kasus malaria di Kaltim terjadi pada pekerja di sektor kehutanan dan perkebunan,” kata Jaya.

Hal ini mencakup pekerja yang berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti perambah hutan, pekerja reboisasi, dan petani hutan. Serta yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti supir, keluarga pekerja, dan pelaku usaha.

“Kedatangan pekerja dari wilayah endemis malaria ke Kalimantan Timur dan minimnya upaya pencegahan dari masyarakat menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus malaria di daerah,”kata Jaya.

Jaya mengungkapkan kasus Malaria di Provinsi Kalimantan Timur per bulan April 2023 menembus angka 1000 kasus.

Ia menjelaskan angka ini berdasarkan data E-Sismal 2023, pada bulan April telah tercatat suspek malaria sebanyak 4.618 orang. Namun setelah menjalani pemeriksaan, ditemukan 1.157 pasien yang dinyatakan positif malaria.

Berita Kaltim Malaria Proyek IKN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMPLS SMA Negeri 1 Taraju: Bangun Generasi Kreatif dan Inovatif
Next Article Kloter 03 Debarkasi Padang Kembali Pulang, Tiga Orang Wafat

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.