Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman Serahkan LPH, Ada Pungutan Wajib untuk Wisuda SMA/SMK di Kaltim

Investigasi Ombudsman RI temukan pelanggaran prosedur pungutan di sejumlah sekolah negeri Kaltim.
Alfi SalamahAlfi Salamah30 April 2025 Daerah
Ombudsman Kaltim
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim srahkan LHP kepada Pemprov Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Gelombang kegelisahan orang tua murid berujung pada temuan mengejutkan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang mengungkap penyimpangan dalam praktik penggalangan dana di sejumlah SMA dan SMK negeri,Rabu (30/4/2025), di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, bersama tim asistennya, menyerahkan dokumen hasil investigasi tersebut secara langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Dalam dokumen itu, Ombudsman memaparkan temuan pelanggaran, analisis mendalam, serta sejumlah saran perbaikan untuk meningkatkan akuntabilitas sektor pendidikan.

Investigasi dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap 10 sekolah negeri tingkat SMA/SMK di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Pemeriksaan ini dipicu oleh keluhan masyarakat atas adanya pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan perpisahan sekolah, yang dianggap membebani wali murid.

Ombudsman menemukan bahwa sejumlah satuan pendidikan melakukan pungutan lewat komite sekolah, namun tidak sesuai dengan regulasi. Dana dikumpulkan secara wajib, tanpa mekanisme sukarela, melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut dana dari peserta didik maupun wali murid.

Baca Juga:
  • Pansus DPRD Kukar Pelajari Pemekaran Desa Baru di Takalar
  • PKS Kaltim Bidik Peran Strategis dalam Akselerasi Pembangunan
  • Seno Aji Dorong GAPKI Kembangkan Industri Hilir Sawit
  • Peduli Lingkungan, Polresta Blitar Tanam 700 Bibit Pohon di Sejumlah Lokasi

“Beberapa sekolah mengabaikan ketentuan pemerintah pusat maupun edaran gubernur terkait larangan pungutan wisuda. Ini bentuk maladministrasi yang serius,” ungkap Mulyadin.

Tak hanya itu, praktik ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024, yang secara tegas melarang pungutan wajib untuk seremoni sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menyusun usulan Peraturan Gubernur tentang larangan pungutan di SMA/SMK serta mengeluarkan Surat Edaran dan kanal pengaduan tahunan untuk mencegah pelanggaran serupa.

Artikel Terkait:
  • Perkuat Sinergi bersama Media, KPU Sidoarjo Minta Maaf atas Insiden Pelarangan Liputan
  • Wagub Kaltim Seno Aji: Prioritaskan Honorer, Stop Rekrutmen Baru
  • Penumpang Bandara Soetta Tembus 168 Ribu Saat Arus Balik
  • Kejaksaan Negeri Penajam Selamatkan Dana Negara Rp194 Juta dari Korupsi

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim menyampaikan apresiasi atas program pendidikan yang telah berjalan, namun menekankan pentingnya pengawasan. “Langkah ini penting untuk memastikan praktik pendidikan di Kaltim bersih dari beban tak sah bagi masyarakat,” tegas Mulyadin.

Dengan penyerahan laporan ini, diharapkan tata kelola pendidikan di Kalimantan Timur dapat bergerak menuju sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta keluarganya.

Jangan Lewatkan:
  • DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan untuk Pemerataan Akses
  • Seno Aji Angkat Bicara Terkait Tambang Ilegal dan Intimidasi Kepada Warga Rempanga
  • Musdesus Desa Ngaban Tanggulangin Bentuk Koperasi Merah Putih Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
  • Dukungan DPMD Penajam Paser Utara untuk Mahasiswa Uniba di Benuo Taka
Dinas Pendidikan Ombudsman Kalimantan Timur Pemprov Kaltim Pendidikan SMA SMK Pungutan Sekolah Negeri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPRD Kaltim Desak Transparansi CSR Tambang Berau Coal
Next Article Pansus LKPj Kaltim Soroti Rekomendasi BPK yang Belum Tuntas

Informasi lainnya

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi