Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman Serahkan LPH, Ada Pungutan Wajib untuk Wisuda SMA/SMK di Kaltim

Investigasi Ombudsman RI temukan pelanggaran prosedur pungutan di sejumlah sekolah negeri Kaltim.
Alfi SalamahAlfi Salamah30 April 2025 Daerah
Ombudsman Kaltim
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim srahkan LHP kepada Pemprov Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Gelombang kegelisahan orang tua murid berujung pada temuan mengejutkan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang mengungkap penyimpangan dalam praktik penggalangan dana di sejumlah SMA dan SMK negeri,Rabu (30/4/2025), di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, bersama tim asistennya, menyerahkan dokumen hasil investigasi tersebut secara langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Dalam dokumen itu, Ombudsman memaparkan temuan pelanggaran, analisis mendalam, serta sejumlah saran perbaikan untuk meningkatkan akuntabilitas sektor pendidikan.

Investigasi dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap 10 sekolah negeri tingkat SMA/SMK di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Pemeriksaan ini dipicu oleh keluhan masyarakat atas adanya pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan perpisahan sekolah, yang dianggap membebani wali murid.

Ombudsman menemukan bahwa sejumlah satuan pendidikan melakukan pungutan lewat komite sekolah, namun tidak sesuai dengan regulasi. Dana dikumpulkan secara wajib, tanpa mekanisme sukarela, melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut dana dari peserta didik maupun wali murid.

Baca Juga:
  • 11 Serdik Sespimmen Angkatan 63 Belajar Art Policing di Mojokerto
  • Penajam Siaga Kekeringan: BPBD Siapkan Sumber Air Darurat
  • Kukar Dorong Diri Jadi Pusat Budaya Kalimantan Timur
  • Gelar Sosperda Ketahanan Keluarga, Rusman Minta Perkokoh Pondasi Keluarga

“Beberapa sekolah mengabaikan ketentuan pemerintah pusat maupun edaran gubernur terkait larangan pungutan wisuda. Ini bentuk maladministrasi yang serius,” ungkap Mulyadin.

Tak hanya itu, praktik ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024, yang secara tegas melarang pungutan wajib untuk seremoni sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menyusun usulan Peraturan Gubernur tentang larangan pungutan di SMA/SMK serta mengeluarkan Surat Edaran dan kanal pengaduan tahunan untuk mencegah pelanggaran serupa.

Artikel Terkait:
  • Kementerian Sosial Bantu Warga Purwakarta dengan Sembako dan Peralatan Sekolah
  • Maraknya Pengeboman Ikan di Bontang Kuala: Ancaman bagi Ekosistem Laut
  • DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi
  • Truk Tronton Nyelonong Tabrak Gedung Kesenian di Balikpapan

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim menyampaikan apresiasi atas program pendidikan yang telah berjalan, namun menekankan pentingnya pengawasan. “Langkah ini penting untuk memastikan praktik pendidikan di Kaltim bersih dari beban tak sah bagi masyarakat,” tegas Mulyadin.

Dengan penyerahan laporan ini, diharapkan tata kelola pendidikan di Kalimantan Timur dapat bergerak menuju sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta keluarganya.

Jangan Lewatkan:
  • Hamdiah Siap Perjuangan Harapan Masyarakat Bakungan
  • Beasiswa GP Ansor Kabupaten Mojokerto untuk Nahdiyin Hingga S3
  • Pengemasan Produk Jadikan UMKM Susah untuk Bersaing di Pasar
  • Kabupaten Paser Memenangkan Gelar Juara Umum dalam Kaltim Festival 2023
Dinas Pendidikan Ombudsman Kalimantan Timur Pemprov Kaltim Pendidikan SMA SMK Pungutan Sekolah Negeri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPRD Kaltim Desak Transparansi CSR Tambang Berau Coal
Next Article Pansus LKPj Kaltim Soroti Rekomendasi BPK yang Belum Tuntas

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Editorial Udex Mundzir

Manfaat dan Batas Aman Konsumsi Nanas

Food Silva

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

AI Menghapus Pekerjaan Manusia?

Argumen Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi