Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Babak Baru, Para Karyawan PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa Serahkan Draft Kuasa

Alwi AhmadAlwi Ahmad17 September 2023 Daerah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Blitar – Para karyawan PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur telah menunjuk penasehat hukum untuk melindungi hak-hak mereka terkait pailitnya pabrik rokok tersebut. Pada hari ini Minggu (17/09/2023), para karyawan telah menandatangani draft kuasa yang akan diberikan kepada penasehat hukum yang ditunjuk.

Kuasa Hukum yang ditunjuk adalah Sdr. Andika dari anggota SPSI Jawa Timur. Pembayaran biaya jasa penasehat hukum tersebut akan dibayarkan setelah penyelesaian kasus, sejumlah 5% dari total pencairan dana yang diterima para karyawan.

“Tanggal 18 September 2023, perwakilan para karyawan dari dua perusahaan tersebut akan mengunjungi Kota Surabaya untuk menyerahkan draft kuasa kepada pihak pengacara yang telah ditunjuk. Untuk biaya transportasi, para karyawan akan diminta iuran sukarela sebesar Rp. 10.000,- per orang,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Resmi Dilantik, HMI Mojokerto Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024
  • Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, Kukar Teken Pernyataan MSCP
  • Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG
  • Sindikat Penipuan Investasi Berkedok Arisan Online Tertangkap di Mojokerto

Sebelum menandatangani draft, setiap karyawan diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar dan membayar iuran sebesar Rp. 10.000,-. Total karyawan yang hadir dalam kegiatan ini adalah 392 orang dari PT. Bokor Mas dan 141 orang dari PT. Pura Perkasa.

Ketua DPC SPSI Kota Blitar, Sdr. Sukarno, memberikan arahan dan pemahaman mengenai proses hukum dalam permohonan hak-hak para karyawan setelah penandatanganan draft kuasa kepada penasehat hukum. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Artikel Terkait:
  • 15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri
  • Merah Putih Naik, Pemuda Cisayong Bergerak
  • APBD Kutim 2025 Direvisi, Pendapatan Turun Rp 1,2 Triliun
  • Kukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S. juga memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan ini, menyatakan bahwa pihak kepolisian mengawal jalannya kegiatan dengan baik demi kepentingan dan perlindungan hak-hak para karyawan.

Jangan Lewatkan:
  • Mutasi Tiga Pejabat Polres Paser: AKBP Kade Budiyarta Pimpin Upacara
  • PKS Kaltim Bidik Peran Strategis dalam Akselerasi Pembangunan
  • Ancaman Karhutla Kembali Muncul di Kaltim: BMKG Deteksi Sembilan Titik Panas
  • Ombudsman Serahkan LPH, Ada Pungutan Wajib untuk Wisuda SMA/SMK di Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePejabat Tinggi Kaltim Hadiri Tasyakuran Pak Semar ke-29
Next Article ASTON Mojokerto Menjadi Tuan Rumah yang Ramah Selama Porprov Jatim 2023

Informasi lainnya

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

Manfaat Ramadhan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi