JAKARTA – KH Hasan Nuri Hidayatullah sebagai pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah di Karawang, Jawa Barat, mengumumkan hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah pada acara Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU), di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Pertama, terkait dengan masalah kekuatan pendapat dalam mazhab para ulama tentang penyembelihan di tanah haram di Makkah Mukarramah. Kemudian, di Indonesia sebagai tempat pendistribusiannya.
“Dengan demikian, maka kemaslahatan dari dam itu kembalinya kepada jamaah haji kita sendiri dan lingkungan sekitarnya,” ujar Gus Hasan saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, menurut Gus Hasan juga mengusulkan beberapa hal terkait dengan masalah ini. Di antaranya, pemerintah Indonesia harus bisa membuat Rumah Potong Hewan (RPH) di Tanah Haram. Hal ini bertujuan menjamin keabsahan Dam jamaah itu sendiri.
“Karena selama ini banyak sekali aduan-aduan kaitan masalah dam. Akibatnya, tidak bisa kita mendapatkan jaminan tentang keabsahan penyembelihan dam itu,” ucap Gus Hasan.
Munas Alim Ulama NU juga membahas sejumlah masalah kekinian. Di antaranya tentang kecerdasan buatan (AI), konsep al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah (membantu kemaksiatan), hubungan ulama dengan umara (pemerintah), RUU Perampasan Aset, sekolah lima hari, dan aturan turunan RUU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
