Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ir. Seno Aji, mengawali Kegiatan Uji Publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Acara ini diadakan oleh DPRD provinsi Kaltim di Hotel Blue Sky Balikpapan.
Seno Aji menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan uji publik ini sejalan dengan UU No 26 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Kaltim yang belum memiliki landasan hukum, sehingga peraturan tersebut sangat diperlukan.
“Ini sangat perlu dibuat,sehingga SatPol PP dalam bekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, selama ini Sat Pol PP dalam melakukan penertiban umum ternyata belum sesuai seperti yang diperintahkan oleh UU.
Untuk itulah, DPRD Provinsi Kaltim berdiskusi dengan Kepala Sat Pol PP dan pemerintah provinsi dengan membentuk pansus ini. Sehingga nanti akan tersedia Perda tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Untuk itu pansus dapat bekerja dengan baik,sehingga nantinya akan menghasilkan Perda baru di Provinsi Kaltim sebagai dasar bagi Sat Pol PP,” ungkapnya.
Sejak ditetapkan pada tanggal 12 September 2023 lalu, Pansus telah melakukan serangkaian kerja guna membahas Raperda. Dan uji publik digelar di Balikpapan ini dari tanggal 4 sampai 6 November 2023.
“Pasalnya, pada 9 November 2023 adalah batas akhir laporan Tim Pansus ke Kemendagri, Harapannya Raperda yang dibuat ini tidak menjadi Raperda yang curah,” tutupnya.

