Jakarta – Kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilgub Jakarta 2024 menuai gugatan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido). Tim Rido mengklaim rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh buruknya distribusi formulir undangan memilih (C6).
Berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 50,07 persen suara. Mereka berhasil menghindari putaran kedua dengan tipis. Sementara pasangan Rido hanya meraih 39,40 persen suara.
Namun, Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, mempertanyakan hasil tersebut. Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 57,51 persen, disebabkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan formulir C6.
“Kami menduga ada kelalaian dalam distribusi undangan memilih. Ini menjadi dasar gugatan kami ke MK,” katanya pada Minggu (8/12/2024).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat mutlak untuk memberikan suara.
“Formulir C6 hanya sebagai alat bantu pemberitahuan. Syarat utama adalah terdaftar dalam DPT dan membawa KTP elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa mencoblos dengan KTP-el sesuai waktu yang ditentukan.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, juga menyebut bahwa formulir C6 tidak menentukan hak pilih.
“Tanpa C6, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memenuhi syarat terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK,” jelasnya.
Data KPU menunjukkan total suara sah dalam Pilgub Jakarta mencapai 4.360.629 suara, dengan 363.764 suara tidak sah. Dari 8,2 juta DPT, hanya 57,51 persen pemilih yang berpartisipasi dalam pilgub yang digelar Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menepis tudingan kubu Rido. Ia menyatakan bahwa partisipasi pemilih tidak semata-mata dipengaruhi oleh distribusi C6.
“Kami melihat partisipasi rendah lebih disebabkan oleh dinamika politik. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Gugatan ini akan menjadi ujian demokrasi di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum diharapkan dapat memastikan integritas hasil Pilgub Jakarta 2024.
