Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN

Kebijakan PPN 12 persen perlu mekanisme sesuai undang-undang dan persetujuan DPR.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Prabowo tidak bisa turunkan PPN tanpa mekanisme
Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah tidak dapat serta merta menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen mulai 2025. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto terkait wacana penyesuaian PPN.

Menurut Wihadi, PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP menyebutkan pemerintah hanya dapat mengusulkan perubahan tarif PPN melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN.

Baca Juga:
  • Ekspansi Produk Pelumas Pertamina Lubricants Berkibar di Pasar Australia
  • 100 Negara Buka 1,7 Juta Lowongan Kerja untuk WNI
  • DPR Setujui Kemenkeu Gunakan SAL Rp85,6 T Tutup Defisit APBN
  • Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

“Di ayat (4) jelas bahwa PP bisa dibuat berdasarkan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam rentang 5-15 persen, bukan langsung dipotong,” tegas Wihadi.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap komentar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa menurunkan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. Wihadi menilai Dolfie tidak membaca ayat tersebut secara tuntas.

“Sebagai Ketua Panja UU HPP, Dolfie seharusnya memahami setiap pasal dalam undang-undang tersebut. Namun pernyataan ini malah menyesatkan dan memprovokasi publik,” katanya.

Artikel Terkait:
  • OJK Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Ini Alasannya
  • Bos Telkom Soroti Masa Depan Telekomunikasi Pasca Merger XL-Smartfren
  • Ekspor Terancam, AS Naikkan Tarif Impor Indonesia Jadi 32 Persen
  • DPR RI Siap Dukung Efisiensi Anggaran 2026, Asal Pro Rakyat

Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN di rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR. Pernyataan ini memicu perdebatan publik mengenai fleksibilitas kebijakan PPN di tengah tekanan ekonomi.

Wihadi juga menyoroti bahwa UU HPP adalah produk legislasi yang disahkan pada periode sebelumnya, di mana PDIP menjadi partai mayoritas di DPR. “Ini justru menimbulkan kesan bahwa ada upaya mempolitisasi isu PPN demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Dengan situasi ini, Wihadi berharap pemerintah dan DPR lebih bijak dalam mengelola isu sensitif seperti PPN untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Google Hentikan Sementara Fitur Konversi Mata Uang Akibat Kesalahan Data
  • Libur Panjang Mei, 603 Ribu Tiket Kereta Terjual
  • OJK Ungkap Scam Digital Rugikan Nasabah Rp4,1 Triliun
  • Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini
Banggar DPR Ekonomi Indonesia Kebijakan Pajak PPN 12 % UU HPP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94
Next Article Mayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8

Informasi lainnya

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi