Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,38 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp65,3 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp28 juta, akan ditutupi melalui nilai manfaat.
Menurut Nasaruddin, usulan ini mempertimbangkan penguatan mata uang dolar AS dan Riyal Arab Saudi terhadap rupiah. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024), Nasaruddin mengatakan pihaknya menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.000 per dolar AS untuk menghitung biaya ini.
“Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp93.389.684. Angka ini didasarkan pada perubahan kurs dan kebutuhan pelayanan,” ungkap Nasaruddin.
Sementara itu, Nasaruddin juga menegaskan bahwa jumlah kuota haji Indonesia untuk 2025 tetap sama seperti 2024, yakni sebanyak 221 ribu orang. Kuota ini mencakup reguler dan khusus, tanpa adanya pengalihan kuota seperti yang sempat menjadi isu pada tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji sesuai regulasi. “Masalah pengalihan kuota tambahan tahun lalu sudah menjadi pembelajaran. Kami memastikan hal serupa tidak akan terulang,” kata Syafi’i saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/12/2024).
Komitmen untuk perbaikan layanan juga ditekankan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan arahan langsung kepada Kementerian Agama. Presiden meminta agar penyelenggaraan haji tahun depan lebih tertib, efisien, dan tetap menjamin kenyamanan jemaah.
“Menteri Agama diminta memastikan segala aspek pelayanan berjalan lebih baik, tanpa mengurangi kualitas meski dengan efisiensi. Pesawat yang digunakan, misalnya, harus tetap aman dan nyaman,” jelas Nasaruddin.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengupayakan strategi efisiensi dalam berbagai aspek operasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan biaya, tetapi juga meningkatkan pengalaman ibadah para jemaah.
“Kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah. Meski ada penyesuaian biaya, prinsipnya adalah meningkatkan kenyamanan dan keamanan mereka selama beribadah,” imbuh Nasaruddin.
Proses pembahasan usulan biaya haji ini diharapkan selesai sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. DPR melalui Komisi VIII akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan usulan ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dengan usulan yang ada, pemerintah berupaya agar pelaksanaan ibadah haji 2025 menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Penekanan diberikan pada transparansi, efisiensi, dan pengelolaan kuota yang adil bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
