Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 31 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu

Putusan MK hapus ambang batas presiden, masyarakat diminta aktif mengawal revisi UU Pemilu.
SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. (.inc/diana)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyerukan masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen atau presidential threshold. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai keputusan MK tersebut menunjukkan kredibilitas lembaga itu sebagai penjaga konstitusi. “Kami meminta masyarakat terus mengawal putusan ini hingga revisi Undang-Undang Pemilu selesai. Pembuat undang-undang memiliki peran kunci untuk memastikan putusan ini dijadikan pedoman dalam menyusun peraturan baru,” ujar Neni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Neni juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada agar perubahan undang-undang tidak mengarah pada masalah baru yang berpotensi membahayakan demokrasi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa partisipasi publik dilibatkan secara maksimal dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut. “DPR memiliki tanggung jawab besar untuk melibatkan berbagai pihak dan memberikan akses yang mudah agar masyarakat dapat mengawal putusan ini secara optimal,” tegasnya.

Baca Juga:
  • PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Tolak Oposisi Maupun Koalisi
  • Bareskim Tolak Ajuan Rocky Gerung Hina Jokowi, Relawan Protes!
  • Menunggu Sosok Baru, Calon Dubes AS Segera Diproses DPR
  • Polsek Cisayong Perkuat Pengawasan Pemilu di Masa Tenang

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold. Keputusan ini dibuat dalam sidang pleno yang digelar Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional. Sebelumnya, aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan politik dan membatasi ruang demokrasi. “Aturan ini hanya menguntungkan partai besar dan menciptakan keterbatasan dalam pilihan politik bagi rakyat,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • RIDO Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
  • Partisipasi Pilkada Jabar 2024 Turun, KPU Siap Evaluasi
  • Wamenag Alihkan Pengawalan Transisi Haji ke Sekjen
  • Usai Kritik Jokowi, Ahok: Tak Akan Serang dengan Sembrono

Menurut Neni, pembuat undang-undang kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan revisi UU Pemilu sejalan dengan prinsip inklusivitas. MK juga telah menegaskan perlunya melibatkan partisipasi partai kecil dan independen dalam penyusunan peraturan baru.

“Keterbukaan dalam proses ini sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi. Jika proses revisi tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun,” kata Neni.

Langkah ini dinilai sebagai peluang besar untuk mengurangi polarisasi politik, membuka akses bagi lebih banyak calon potensial, dan menciptakan pemilu yang lebih inklusif.

Jangan Lewatkan:
  • MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional
  • KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik
  • ASN Penajam Paser Utara Dingatkan Tetap Netral Politik Pemilu 2024
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi
DEEP Indonesia Demokrasi Indonesia Presidential Threshold Putusin MK Revisi UU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun
Next Article Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Menyusuri Heningnya Hutan Bambu Arashiyama

Travel Alfi Salamah

Kalau Tidak Viral, Mana Mau Kalian Membantu?

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi