Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPDB 2025 Alami Perubahan, Zonasi Tetap Jadi Perdebatan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025 dengan penghapusan istilah ujian dan zonasi.
SilvaSilva25 Januari 2025 Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025
Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan sinyal perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/01/2025), Abdul Mu’ti menyatakan istilah “ujian” dan “zonasi” akan dihapus dan diganti dengan mekanisme baru.

“Tidak akan ada lagi istilah ujian. Begitu juga dengan zonasi, akan ada istilah baru yang menggantikannya,” ungkap Abdul Mu’ti. Namun, ia menegaskan perubahan tersebut masih menunggu sidang kabinet untuk mendapatkan persetujuan final dari Presiden Prabowo Subianto.

Konsep baru ini diharapkan dapat diumumkan sebelum Idul Fitri tahun ini. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kajian mendalam telah dilakukan, melibatkan kepala dinas pendidikan dan para pakar untuk memperbaiki kelemahan sistem PPDB sebelumnya.

Pengamat kebijakan pendidikan, Prof. Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyambut baik langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem PPDB. Namun, ia mengingatkan pentingnya perubahan berbasis kajian mendalam.

“Perubahan ini harus didasarkan pada analisis mendalam tentang kelemahan sistem sebelumnya. Jangan sampai hanya sekadar mengganti istilah tanpa menyentuh substansi permasalahan,” tegas Cecep.

Ia juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan PPDB. Menurutnya, teknis pelaksanaan PPDB seharusnya menjadi kewenangan daerah, sementara pusat hanya menetapkan prinsip-prinsip umum.

“Pusat cukup mengatur transparansi dan akuntabilitas, sedangkan teknis seperti zonasi atau domisili biarkan diatur oleh daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengkritik penggantian istilah dalam PPDB, seperti dari zonasi menjadi domisili, yang dianggap hanya menciptakan kebingungan baru di masyarakat.

“Zonasi sebenarnya sudah berbasis domisili dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Jadi, mengganti istilah tanpa perubahan signifikan hanya akan membingungkan masyarakat,” ujar Doni.

Doni menegaskan bahwa inti masalah PPDB bukan terletak pada istilah, melainkan bagaimana memastikan akses pendidikan yang adil bagi siswa, terutama mereka yang tinggal dekat dengan sekolah. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk mengurangi praktik kecurangan dalam sistem PPDB.

“Sistem PPDB harus sepenuhnya online untuk meminimalkan praktik curang dan jalur belakang. Selain itu, pemerintah perlu memastikan semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki standar kualitas yang baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Jejen Musfah, pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyarankan agar sistem zonasi tetap dipertahankan dengan penyesuaian berdasarkan kondisi wilayah. Ia menekankan pentingnya pembenahan fasilitas dan peningkatan mutu pendidikan untuk mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.

“Zonasi tetap relevan, tetapi harus disesuaikan dengan ketersediaan sekolah negeri di wilayah tertentu. Selain itu, sekolah gratis harus memiliki kualitas pendidikan yang layak,” tutup Jejen.

Pemerintah berencana mengumumkan konsep final PPDB 2025 setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kenegaraan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih akomodatif bagi masyarakat sekaligus mengatasi permasalahan sistem PPDB sebelumnya.

Abdul Mu'ti Kebijakan pendidikan Pendidikan Indonesia PPDB 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJakarta Peringkat 45 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Next Article AHY: 100 Hari Pemerintahan Prabowo Berjalan di Trek Benar

Informasi lainnya

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2025 di Ponorogo Resmi Ditutup

22 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Tahun 2025 di PP Al-Iman Putri Resmi Ditutup

22 September 2025

Temu ISJ Sulawesi Selatan 2025 Resmi Digelar di Maros

22 September 2025

Hari Ketiga Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Peserta Belajar Sismisat dan Latihan Membina

19 September 2025

Hari Kedua KMD Pramuka Ponorogo, Peserta Dalami Peran Pembina

18 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Dibuka di Ponpes Al-Iman Ponorogo

17 September 2025
Paling Sering Dibaca

3 SMA Seni Favorit Para Idol K-Pop Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Lebih Berat dari Zina, Inilah Beberapa Larangan Keras Berghibah!

Islami Alfi Salamah

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Opini Udex Mundzir

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Dexpert Corp
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.