Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPDB 2025 Alami Perubahan, Zonasi Tetap Jadi Perdebatan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025 dengan penghapusan istilah ujian dan zonasi.
SilvaSilva25 Januari 2025 Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025
Mendikdasmen Abdul Mu’ti isyaratkan perubahan besar pada sistem PPDB 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan sinyal perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/01/2025), Abdul Mu’ti menyatakan istilah “ujian” dan “zonasi” akan dihapus dan diganti dengan mekanisme baru.

“Tidak akan ada lagi istilah ujian. Begitu juga dengan zonasi, akan ada istilah baru yang menggantikannya,” ungkap Abdul Mu’ti. Namun, ia menegaskan perubahan tersebut masih menunggu sidang kabinet untuk mendapatkan persetujuan final dari Presiden Prabowo Subianto.

Konsep baru ini diharapkan dapat diumumkan sebelum Idul Fitri tahun ini. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kajian mendalam telah dilakukan, melibatkan kepala dinas pendidikan dan para pakar untuk memperbaiki kelemahan sistem PPDB sebelumnya.

Pengamat kebijakan pendidikan, Prof. Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyambut baik langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem PPDB. Namun, ia mengingatkan pentingnya perubahan berbasis kajian mendalam.

“Perubahan ini harus didasarkan pada analisis mendalam tentang kelemahan sistem sebelumnya. Jangan sampai hanya sekadar mengganti istilah tanpa menyentuh substansi permasalahan,” tegas Cecep.

Baca Juga:
  • Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025
  • SDN 1 Cisayong Gelar Pengajian Rutinan, Lina: 5 Tipe Wanita dalam Al-Qur’an
  • Empat Kementerian Bergerak Menyelamatkan Nasib Guru Honorer
  • Cyber University Siapkan Mahasiswa Hadapi Industri Lewat Program CLP

Ia juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan PPDB. Menurutnya, teknis pelaksanaan PPDB seharusnya menjadi kewenangan daerah, sementara pusat hanya menetapkan prinsip-prinsip umum.

“Pusat cukup mengatur transparansi dan akuntabilitas, sedangkan teknis seperti zonasi atau domisili biarkan diatur oleh daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengkritik penggantian istilah dalam PPDB, seperti dari zonasi menjadi domisili, yang dianggap hanya menciptakan kebingungan baru di masyarakat.

“Zonasi sebenarnya sudah berbasis domisili dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Jadi, mengganti istilah tanpa perubahan signifikan hanya akan membingungkan masyarakat,” ujar Doni.

Doni menegaskan bahwa inti masalah PPDB bukan terletak pada istilah, melainkan bagaimana memastikan akses pendidikan yang adil bagi siswa, terutama mereka yang tinggal dekat dengan sekolah. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk mengurangi praktik kecurangan dalam sistem PPDB.

Artikel Terkait:
  • Gen-Z Padati Istiqlal di 1 Muharam, Menag: Bangkitnya Kesadaran Baru
  • Antropologi Kampus Bekal Berharga Meniti Perjalanan Pendidikan Tinggi
  • LCTK di Poltri Membawa Semangat Sertifikasi Internasional
  • Perayaan Hari Guru di Davao: Guru Hebat, Indonesia Kuat

“Sistem PPDB harus sepenuhnya online untuk meminimalkan praktik curang dan jalur belakang. Selain itu, pemerintah perlu memastikan semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki standar kualitas yang baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Jejen Musfah, pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyarankan agar sistem zonasi tetap dipertahankan dengan penyesuaian berdasarkan kondisi wilayah. Ia menekankan pentingnya pembenahan fasilitas dan peningkatan mutu pendidikan untuk mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.

“Zonasi tetap relevan, tetapi harus disesuaikan dengan ketersediaan sekolah negeri di wilayah tertentu. Selain itu, sekolah gratis harus memiliki kualitas pendidikan yang layak,” tutup Jejen.

Jangan Lewatkan:
  • Bekerja dengan IHSAN
  • Cucu Sri Sultan Hamengkubuwono Siap Menjadi Ketua Kwarnas
  • Mahasiswa Disabilitas UT Penuh Semangat dalam Ujian Tatap Muka di SMAN 5 Tasikmalaya
  • SMP dan SMA QSBS Buka Beasiswa Yatim dan Dhuafa Tahun Ajaran 2025/2026

Pemerintah berencana mengumumkan konsep final PPDB 2025 setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kenegaraan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih akomodatif bagi masyarakat sekaligus mengatasi permasalahan sistem PPDB sebelumnya.

Abdul Mu'ti Kebijakan pendidikan Pendidikan Indonesia PPDB 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJakarta Peringkat 45 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Next Article AHY: 100 Hari Pemerintahan Prabowo Berjalan di Trek Benar

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

24 Juni 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

22 Mei 2026

BSI Scholarship Dibuka, Ribuan Pelajar Dibidik

19 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

7 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

Banyak Tapi Kurang

Opini Alfi Salamah

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi