Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. Keputusan ini sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya ini digelar pada Senin (24/02/2025) dan dibacakan pukul 11.28 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait hasil Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.
“H Ade Sugianto dinyatakan diskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” demikian putusan MK.
MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, termasuk penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta, dan nomor urut pasangan calon.
Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu.
“Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan dan tanpa mengikutsertakan H Ade Sugianto,” tegas MK dalam putusannya.
MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati, sementara Iip Miftahul Paoz tetap sebagai calon wakil bupati.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ade Sugianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024. Namun, adanya sengketa yang diajukan ke MK berujung pada pembatalan hasil pemilihan dan perintah pemungutan suara ulang.
Pilkada ulang ini dipastikan akan mengubah peta politik di Tasikmalaya, terutama bagi partai-partai yang sebelumnya mengusung Ade Sugianto. Selain itu, masyarakat Tasikmalaya harus kembali ke bilik suara untuk memilih pemimpin daerah mereka dalam waktu dekat.
Dengan adanya keputusan ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya diharapkan segera menyusun jadwal pemungutan suara ulang dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
