Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 19 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Yakini Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Suap

Sekjen PDIP menegaskan kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
ErickaEricka14 Maret 2025 Politik
Kasus Suap Hasto Kristiyanto 2025
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan semakin yakin bahwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

Hasto menyebut dakwaan terhadap dirinya merupakan pengulangan dari perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Ia menilai kasus ini kembali diangkat karena adanya kepentingan politik di luar proses hukum.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto kepada awak media setelah persidangan.

Meski demikian, Hasto menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan kepercayaannya terhadap sistem hukum yang adil dan berharap proses yang dihadapinya dapat memberikan pelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Semuanya demi membangun suatu negara hukum. Tanpa adanya supremasi hukum dan keadilan, republik ini tidak akan berdiri kokoh,” tambahnya.

Baca Juga:
  • Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 
  • KPU Jatim Gelar Apel Distribusi Logistik Pilkada 2024
  • Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara Nurhasan, untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Tindakan ini diduga bertujuan menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus suap terkait pemilihan anggota DPR RI 2019-2024.

Jaksa juga mengungkap bahwa Hasto memberikan instruksi kepada Kusnadi, staf pribadinya, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain itu, kronologi penyelidikan KPK mengindikasikan adanya pergerakan pihak-pihak terkait yang berusaha menghindari penegakan hukum.

Artikel Terkait:
  • Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum
  • Gerakan Rakyat Jadi Pemain Besar Sentimen Publik Kasus Tom Lembong
  • Rudy Mas’ud Serukan Pemimpin Sinkron dengan Pemerintah Pusat
  • PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Tolak Oposisi Maupun Koalisi

Menanggapi tuduhan tersebut, Hasto tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi dakwaan, namun menegaskan bahwa dirinya akan menjalani proses peradilan dengan baik.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar hukum di Indonesia semakin baik dan benar-benar menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Hasto.

Sidang kasus Hasto Kristiyanto akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Jangan Lewatkan:
  • Blangkon dan Selendang Khas Mojokerto Hiasi Gerindra Kabupaten Mojokerto Daftarkan 50 Bacaleg
  • PDIP Siaga Satu Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang
  • Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK PDIP Suap Politik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCiri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis
Next Article Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Mengemudi Visi, Bukan Hanya Mobil Listrik

Opini Udex Mundzir

Pentingnya Persetujuan Warga dalam Infrastruktur Lingkungan

Gagasan Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi