Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 14 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan
ErickaEricka25 Maret 2025 Hukum
Barang Temuan
Ilustrasi Barang Temuan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Barang temuan, atau dalam istilah fiqih disebut luqathah (اللُّقَطَة), adalah harta milik orang lain yang tidak sengaja terlepas dari pemiliknya. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan uang tercecer atau barang di jalan. Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, telah memberi tuntunan jelas terkait hal ini.

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan

Dalam hukum Islam, seseorang boleh mengambil barang temuan, tetapi bukan untuk dimiliki langsung. Seseorang harus menjaga barang itu dan mengumumkannya kepada masyarakat selama waktu tertentu.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا، وَلْيَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ”
“Umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengetahui pemiliknya, maka gunakanlah. Tapi jika suatu hari nanti pemiliknya datang, maka serahkan kembali kepadanya.”
(HR. Bukhari no. 2426, Muslim no. 1722)

Jika barang itu bernilai besar, seperti dompet berisi uang, perhiasan, atau benda elektronik, maka wajib untuk umumkan selama satu tahun. Caranya bisa dengan menginformasikan ke masjid, kantor RW, atau melalui media sosial setempat. Jika tidak ada pemiliknya setelah satu tahun, boleh memanfaatkan barang itu. Namun jika suatu saat pemiliknya muncul, pemegang barang tersebut tetap wajib mengembalikannya.

Baca Juga:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Barang yang Boleh Langsung Kita Miliki

Sebaliknya, jika barang itu tidak terlalu berharga, seperti karet gelang, uang receh kecil, atau barang yang umumnya tidak banyak orang cari, maka siapapun boleh langsung memiliki. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

“رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami untuk mengambil barang seperti tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan dan bisa dimanfaatkan.”
(HR. Abu Dawud no. 1715 – hadits hasan)

Amanah dan Pertanggungjawaban dalam Islam

Namun, siapa pun yang mengambil barang temuan dengan niat langsung memilikinya tanpa mengumumkan terlebih dahulu, termasuk dalam dosa memakan harta orang lain secara batil. Allah berfirman:


“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. ”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Artikel Terkait:
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem

Pada masa sahabat, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menemukan dinar emas. Ia menyimpannya dan mengumumkannya selama satu tahun. Setelah itu ia gunakan. Namun ketika pemiliknya datang suatu hari, ia kembalikan tanpa menuntut ganti rugi.

Hikmah dari ketentuan ini adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab, amanah, dan kepedulian terhadap hak orang lain. Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak sah, meskipun seseorang menemukan barang tanpa mengetahui pemiliknya.

Menemukan uang atau barang bukanlah kesempatan untuk beruntung secara instan, melainkan ujian amanah yang pelaksanaannya dengan benar.

Jangan Lewatkan:
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

Barang Temuan dalam Islam Etika Muslim Hukum Luqathah Hukum Uang Hilang Tuntunan Fiqih
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Gelar Rakor Inflasi Jelang Lebaran, Fokus Stabilkan Harga Pangan
Next Article Wagub Kaltim Sosialisasi Pendidikan Gratis Saat Subuh Berjamaah

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

UI Mesin Gelar Doktor Pejabat

Opini Assyifa

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

Islami Udex Mundzir

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Islami Lisda Lisdiawati

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi