Barang temuan, atau dalam istilah fiqih disebut luqathah (اللُّقَطَة), adalah harta milik orang lain yang tidak sengaja terlepas dari pemiliknya. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan uang tercecer atau barang di jalan. Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, telah memberi tuntunan jelas terkait hal ini.
Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan
Dalam hukum Islam, seseorang boleh mengambil barang temuan, tetapi bukan untuk dimiliki langsung. Seseorang harus menjaga barang itu dan mengumumkannya kepada masyarakat selama waktu tertentu.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا، وَلْيَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ”
“Umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengetahui pemiliknya, maka gunakanlah. Tapi jika suatu hari nanti pemiliknya datang, maka serahkan kembali kepadanya.”
(HR. Bukhari no. 2426, Muslim no. 1722)
Jika barang itu bernilai besar, seperti dompet berisi uang, perhiasan, atau benda elektronik, maka wajib untuk umumkan selama satu tahun. Caranya bisa dengan menginformasikan ke masjid, kantor RW, atau melalui media sosial setempat. Jika tidak ada pemiliknya setelah satu tahun, boleh memanfaatkan barang itu. Namun jika suatu saat pemiliknya muncul, pemegang barang tersebut tetap wajib mengembalikannya.
Barang yang Boleh Langsung Kita Miliki
Sebaliknya, jika barang itu tidak terlalu berharga, seperti karet gelang, uang receh kecil, atau barang yang umumnya tidak banyak orang cari, maka siapapun boleh langsung memiliki. Sebagaimana dalam sebuah hadits:
“رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami untuk mengambil barang seperti tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan dan bisa dimanfaatkan.”
(HR. Abu Dawud no. 1715 – hadits hasan)
Amanah dan Pertanggungjawaban dalam Islam
Namun, siapa pun yang mengambil barang temuan dengan niat langsung memilikinya tanpa mengumumkan terlebih dahulu, termasuk dalam dosa memakan harta orang lain secara batil. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. ”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Pada masa sahabat, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menemukan dinar emas. Ia menyimpannya dan mengumumkannya selama satu tahun. Setelah itu ia gunakan. Namun ketika pemiliknya datang suatu hari, ia kembalikan tanpa menuntut ganti rugi.
Hikmah dari ketentuan ini adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab, amanah, dan kepedulian terhadap hak orang lain. Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak sah, meskipun seseorang menemukan barang tanpa mengetahui pemiliknya.
Menemukan uang atau barang bukanlah kesempatan untuk beruntung secara instan, melainkan ujian amanah yang pelaksanaannya dengan benar.
