Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur memanggil PT Berau Coal bersama Dinas ESDM dan Inspektur Tambang untuk rapat tindak lanjut atas surat aduan dari Front Mahasiswa Kabupaten Berau terkait kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Ketua Komisi III Abdulloh, serta seluruh anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Fokus pembahasan adalah realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Berau Coal, yang dinilai masih belum transparan dan belum menjawab kebutuhan masyarakat lokal.
Ketua Komisi III Abdulloh menegaskan bahwa DPRD sengaja memanggil perusahaan tambang untuk memberikan klarifikasi menyeluruh.
Namun, kehadiran perwakilan PT Berau Coal dalam rapat justru mengecewakan, karena tidak dihadiri oleh pihak yang berwenang mengambil keputusan.
“Kami butuh penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya hadirkan yang tidak bisa jawab atau putuskan,” katanya dalam rapat pada Selasa (29/4/2025).
Abdulloh menyatakan bahwa pembahasan baru menyentuh soal CSR, dan belum menyentuh isu krusial lain seperti tenaga kerja lokal serta penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang. Menurutnya, semua informasi yang disampaikan perusahaan harus berbasis data konkret, bukan sekadar klaim sepihak.
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan informasi katanya. Kita harus dapat data valid karena itu yang akan kami sampaikan ke masyarakat,” tambahnya.
DPRD Kaltim pun meminta agar dilakukan pertemuan lanjutan dengan agenda lebih komprehensif. Dalam pertemuan tersebut, PT Berau Coal diminta membawa data dan laporan tertulis terkait realisasi CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Abdulloh menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan dalam operasional tambang di daerah.
Pemanggilan ini menjadi awal dari rangkaian pengawasan ketat DPRD terhadap operasional perusahaan tambang di Kalimantan Timur, menyusul meningkatnya aspirasi publik yang mengkritisi dampak lingkungan, sosial, serta minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat lokal.

