Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Tolak Rencana Pajak Toko Online, Sebut Bebani UMKM di Tengah Krisis

Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap transaksi di marketplace menuai kritik tajam dari kalangan DPR RI.
ErickaEricka28 Juni 2025 Ekonomi
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pelaku usaha toko online, termasuk UMKM yang beroperasi di platform seperti Tokopedia dan Shopee.

Dalam pernyataannya, Mufti menyebut langkah ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat ketidakpastian global dan lemahnya daya beli domestik. Menurutnya, UMKM saat ini justru membutuhkan perlindungan dan stimulus, bukan beban tambahan.

“Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan di online maupun offline. Persaingan usaha tidak sehat, daya beli menurun, ekonomi global juga belum pulih. Dalam situasi seperti ini, bukannya diberi nafas, malah mau ditambah beban rakyat dengan pajak lagi,” ungkap Mufti Anam di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha daring selama ini telah dibebani berbagai potongan biaya dari marketplace, seperti komisi penjualan, biaya promosi, ongkos kirim, dan diskon wajib. Sehingga, pengenaan pajak tambahan dinilai akan menekan margin usaha mereka.

“Apa Pemerintah lupa bahwa pelaku UMKM di platform online sudah menghadapi berbagai potongan? Mereka dipotong komisi oleh marketplace, bayar biaya iklan agar produknya muncul di pencarian, dipotong ongkir, diskon promo, dan biaya-biaya tersembunyi lainnya,” ujarnya.

Mufti menilai rencana ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan keberpihakan kepada sektor UMKM dan masyarakat kecil. Ia pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar selaras dengan semangat Presiden.

“Pak Prabowo selalu menekankan soal keberpihakan pada wong cilik, pada ekonomi rakyat. Tapi kebijakan Kemenkeu ini justru menusuk dari belakang semangat itu. Jangan rampok uang rakyat dengan dalih pajak, kalau negara belum memberi ruang yang adil dan mudah bagi mereka untuk bisa bertahan dan bersaing,” tegasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut akan memindahkan kewajiban penyetoran PPh dari pelaku usaha ke pihak marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” jelas Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa tujuan kebijakan adalah meningkatkan keadilan dan kepatuhan pajak tanpa menambah beban atau menciptakan pajak baru. Langkah ini juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak di sektor ekonomi digital.

Namun demikian, kritik dari DPR menggarisbawahi bahwa peraturan ini berisiko semakin membebani pelaku usaha kecil jika tidak disertai insentif yang adil dan transparansi pemanfaatan dana pajak.

Mufti pun menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM harus konkret, bukan sekadar retorika. Ia menyarankan pemerintah untuk terlebih dahulu memastikan pelaku usaha mendapat fasilitas dan kejelasan atas kontribusi pajak yang diberikan.

“Jangan asal pajak, tanpa ada insentif, tanpa ada kejelasan. Rakyat harus tahu, kalau mereka bayar pajak, apa kemudahan dan fasilitas yang mereka dapat?” pungkasnya.

Rencana pengenaan pajak marketplace ini masih dalam pembahasan internal pemerintah. Sementara itu, tekanan dari legislatif menunjukkan adanya tantangan besar terhadap implementasi kebijakan tersebut, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

DPR RI Kebijakan Ekonomi 2025 Pajak Marketplace Pemerintah Prabowo UMKM Online
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang
Next Article Trump Somasi CNN dan NYT Usai Laporan Nuklir Iran Bocor

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR

31 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Dexpert Corp

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka

Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?

Editorial Udex Mundzir

Bahaya Tersembunyi di Balik Jam Tangan Pintar

Techno Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.