Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BPKH-MUI Resmi Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji

Buku ini menjadi acuan utama bagi jamaah dan pengelola haji dalam menjalankan ibadah sesuai prinsip syariah.
Udex MundzirUdex Mundzir28 Juli 2025 Info Haji
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji MUI pada Ahad (27/7/2025) malam di Jakarta. Buku ini berisi rangkuman fatwa-fatwa MUI yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji, mulai dari aspek fikih manasik hingga pengelolaan keuangan haji yang sesuai prinsip syariah.

Peluncuran ini juga disertai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Komisi Fatwa MUI. Langkah ini bertujuan memperkuat landasan syariah dalam pengelolaan dana haji sekaligus memberi kemudahan bagi jamaah haji Indonesia dalam memahami serta menjalankan ibadah secara benar menurut tuntunan agama.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan penghargaan kepada MUI atas kontribusi strategis dalam penyusunan fatwa-fatwa tersebut.

“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” ujar Harry.

Menurut Harry, prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah syariah, dan hal itu dijalankan BPKH berdasarkan ketetapan-ketetapan fatwa dari MUI. Ia menekankan bahwa prinsip syariah bukan hanya memastikan keamanan dan likuiditas dana haji, tetapi juga memberikan ketenangan bagi para calon jamaah karena dana mereka dikelola sesuai ajaran Islam.

Dalam kesempatan itu, Harry juga menegaskan komitmen lembaganya untuk mengacu sepenuhnya pada fatwa MUI dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

“Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah,” tambahnya.

Buku Himpunan Fatwa Haji MUI ini juga memuat panduan atas berbagai isu kontemporer terkait penyelenggaraan haji yang berkembang dari waktu ke waktu. Keberadaan buku ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan umat Islam dalam memahami persoalan-persoalan fiqih dan teknis seputar ibadah haji di era modern.

Dengan hadirnya buku tersebut, BPKH dan MUI berharap dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan haji, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji nasional melalui pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai syariah.

BPKH Fatwa Haji Ibadah Haji Syariah MUI Pengelolaan Dana Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD
Next Article Ancaman Karhutla Masih Tinggi, BMKG Minta Satgas Siaga hingga Agustus

Informasi lainnya

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025

KPK Minta Jemaah Haji Laporkan Layanan Tak Sesuai 2023–2024

18 Agustus 2025

BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

5 Agustus 2025

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026

5 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Memilih Menteri

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.