Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Istana Belum Pastikan Reshuffle Usai OTT Wamenaker Noel

Pemerintah menunggu hasil pemeriksaan KPK sebelum mengambil keputusan terkait posisi Wamenaker Immanuel Ebenezer.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Politik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto belum akan langsung melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih (KMP) usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo menegaskan bahwa pihak Istana masih menunggu hasil pemeriksaan KPK selama 1×24 jam sebelum menentukan langkah lebih lanjut. “Belum (reshuffle), kan kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Menurut Prasetyo, reshuffle tidak otomatis dilakukan meski Noel nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa keputusan akan diambil setelah ada kejelasan status hukum yang bersangkutan. “Sekali lagi kalau memang kemudian terbukti ya kita akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan. Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle? Belum tentu, tunggu dulu,” katanya.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa posisi Wamenaker bisa saja dibiarkan kosong sementara jika Noel dinyatakan bersalah. Hal ini karena peran menteri utama tetap dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. “Ya bisa jadikan seperti itu kan. Tidak kemudian langsung otomatis ketika salah satu pejabat karena ini wakil ya. Kecuali menteri,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengisian jabatan bisa dilakukan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara. “Kalaupun menteri juga mekanisme itu kan tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan bisa misalnya penjabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, dan mungkin ad interim,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring OTT KPK pada Kamis (21/8/2025). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, meski detail kasus belum dibuka ke publik. Status hukum Noel akan diumumkan setelah pemeriksaan 1×24 jam.

Adapun KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan praktik pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, delapan tersangka telah ditahan dengan nilai pemerasan sepanjang 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar.

Dengan situasi ini, publik menunggu sikap resmi Presiden Prabowo terkait nasib Noel di kabinet. Pemerintah menegaskan bahwa langkah hukum menjadi dasar utama sebelum keputusan politik diambil.

KPK Politik Indonesia Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet Wamenaker Noel
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSemangat Kebangsaan, Kwarran Cisayong Gelar HUT Pramuka di SMPN 1 Cisayong
Next Article KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025
Paling Sering Dibaca

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

Destinasi Impian untuk Cuti Bersama Desember 2023

Travel Dexpert Corp

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.