Singapura – Pemerintah Singapura semakin memperketat aturan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Data resmi menunjukkan lebih dari 3.700 orang ditangkap antara 1 April hingga 30 Juni 2025, meningkat hampir 20 persen dibanding kuartal sebelumnya yang mencatat lebih dari 3.100 penangkapan. Penegakan hukum ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA), bekerja sama dengan sejumlah lembaga keamanan negara.
Kementerian Pertahanan (MINDEF) menyatakan telah meningkatkan pemeriksaan di kamp militer, pangkalan, dan sekolah pelatihan. Pemeriksaan mencakup penggeledahan barang pribadi dan tes urine bagi personel. Polisi serta Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) juga menegaskan bahwa pelanggaran aturan vape akan ditindak tegas, baik dalam lingkup sipil maupun disiplin internal militer.
“Personel militer yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape akan dikenakan sanksi disiplin sekaligus tindakan hukum. Kebijakan zero tolerance diberlakukan untuk menjaga ketertiban,” kata MINDEF dalam pernyataan resminya, Selasa (26/8/2025).
Selain kasus penggunaan, Singapura juga menghadapi peredaran Kpods, yaitu cairan vape yang dicampur zat anestesi etomidate. Hingga 12 Agustus, tercatat 29 kasus terkait Kpods, dengan lima orang sudah didakwa atas impor dan penjualannya. Salah satunya, Mohammed Akil Abdul Rahim (41), dijatuhi hukuman 16 bulan penjara pada Selasa (26/8/2025) setelah memproduksi Kpods di rumah dengan tujuan menjual.
HSA juga melaporkan peningkatan kasus unggahan media sosial yang menampilkan aktivitas vaping. Delapan orang didenda pada periode April–Juni karena mengunggah konten tersebut, sementara sebelumnya, 15 orang juga telah diproses hukum pada Januari 2024 hingga Maret 2025. Otoritas bahkan membuat formulir pelaporan daring untuk mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran vaping di ruang publik.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga penyelundupan. Antara April hingga Juni, otoritas menggagalkan 19 upaya penyelundupan besar di pos pemeriksaan udara, laut, dan darat. Hasil operasi gabungan tersebut adalah penyitaan sekitar 90.000 produk vape. Pekan lalu, lebih dari 850 perangkat vape tambahan juga disita di perbatasan.
Pemerintah Singapura menetapkan sanksi berat bagi pelanggar. Penggunaan atau kepemilikan vape dapat dikenakan denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp25 juta). Pelaku impor, distribusi, atau penjualan menghadapi denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp127 juta), hukuman penjara enam bulan, atau keduanya. Jika berkaitan dengan etomidate, ancaman hukum meningkat menjadi hukuman penjara maksimal dua tahun.
Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa Singapura akan memperlakukan masalah vape layaknya narkotika. “Hukuman akan jauh lebih berat, terutama bagi pemasok,” ujarnya dalam pidato Hari Nasional.
Dengan kebijakan ketat ini, Singapura berharap dapat menekan peredaran vape, khususnya di kalangan generasi muda, sekaligus memberikan sinyal keras bahwa negara tersebut tidak memberi ruang bagi konsumsi rokok elektrik dalam bentuk apa pun.