Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem

Pengacara Hotman Paris menyamakan kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem dengan perkara Tom Lembong.
ErickaEricka5 September 2025 Politik
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim bersama Pengacara senior Hotman Paris Hutapea (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Hotman membandingkan kasus kliennya dengan perkara yang pernah menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Hotman, tuduhan terhadap Nadiem serupa dengan kasus Tom yang pernah dikaitkan dengan distribusi gula impor. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana haram.

“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (5/9/2025).

Hotman menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana masuk ke kantong pribadi Nadiem dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut Nadiem hanya terjebak dalam posisi sebagai pengambil kebijakan, bukan pelaku korupsi aktif.

Baca Juga:
  • Prabowo Tegaskan Anggaran MBG Aman: “Uangnya Ada, Bung!”
  • Pramono-Rano Raih Suara Terbanyak, RK-Suswono Walk Out
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies
  • MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” tambahnya.

Hotman juga menepis dugaan adanya kaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa Google sudah menjadi investor lama di Gojek jauh sebelum Nadiem menjabat menteri.

“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek,” kata Hotman.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook dan menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Artikel Terkait:
  • 14 PPK Gelar Rekapitulasi Tungsura, 4 PPK Lainnya Mulai Besok
  • DPRD Sidoarjo Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi, di Ruang Paripurna
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK
  • Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan instruksi Nadiem kepada pejabat Kemendikbudristek agar menggunakan sistem Chromebook dalam program transformasi teknologi pendidikan. Bahkan, ditemukan surat balasan Nadiem kepada Google terkait partisipasi dalam proyek tersebut, meski usulan serupa pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah 3T.

Kejagung menilai bahwa pengadaan tersebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pembelian lisensi CDM senilai Rp480 miliar. Sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada Juli 2025.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional, dengan target distribusi 1,2 juta unit laptop ke sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • Jelang Pemilu 2024, Alek PKS: Jangan Jualan Politik Identitas
  • DPR Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC di Jakarta
Hotman Paris Kasus Chromebook Kejaksaan Agung Nadiem Makarim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim
Next Article Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Tantangan Representasi atau Simbolisme?

Editorial Alfi Salamah

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi

Daily Tips Assyifa

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Refleksi Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi