Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Mengapa Banyak Pikiran Bikin Lapar?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 4 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

Kritik disampaikan MUI atas aturan pidana nikah siri yang dinilai berseberangan dengan prinsip hukum Islam.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati8 Januari 2026 Politik
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di tengah euforia lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai simbol kemandirian hukum nasional, Majelis Ulama Indonesia melontarkan catatan kritis.

Lembaga keagamaan ini menilai, ada pasal yang berpotensi menimbulkan ironi, khususnya terkait pemidanaan nikah siri yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran hukum Islam.

Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa secara prinsip MUI mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

KUHP tersebut dinilai sebagai tonggak penting karena menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis (08/01/2026), dalam keterangannya kepada media internal MUI.

“Artinya kita sudah keluar dari bayang-bayang hukum kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. KUHP baru ini menjadi payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Asrorun Niam dalam pernyataannya.

Baca Juga:
  • Prabowo Gulirkan Koalisi Permanen, Dinilai Ingin Pagari KIM Plus dan PDIP
  • HMN Antarkan Bacaleg PAN ke KPU Kabupaten Mojokerto
  • Elektabilitas Rudy-Seno Meroket ke 54,2 Persen
  • Wacana Pilkada via DPRD, Menkumham Tegaskan Belum Diputuskan

Namun demikian, MUI menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap pihak yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah. Menurut MUI, tafsir yang kemudian mengaitkan pasal tersebut dengan nikah siri berpotensi keliru dan menimbulkan persoalan serius di masyarakat.

“Perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa keperdataan. Negara memang berkepentingan untuk melakukan pencatatan demi perlindungan hak-hak sipil, tetapi pendekatannya adalah administratif, bukan pidana,” kata Asrorun Niam dalam pernyataan terpisah.

Ia menjelaskan, dalam hukum Islam, nikah siri tetap sah selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi. Nikah tersebut tidak otomatis dimaksudkan untuk menyembunyikan hubungan, melainkan sering kali terjadi karena kendala administratif, seperti akses dokumen kependudukan yang belum terpenuhi.

Lebih lanjut, Asrorun menegaskan bahwa konsep penghalang sah dalam perkawinan juga harus dipahami secara cermat. Dalam Islam, penghalang tersebut antara lain adalah perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain atau hubungan nasab tertentu. Sementara itu, keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang sah dalam konteks poligami.

“Kalau poliandri, jelas itu ada penghalang sah dan bisa masuk ranah pidana. Tapi poligami dan nikah siri yang sah secara agama tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • Respon Moeldoko dan Menteri Kritik Anies Baswedan Terhadap Subsidi Mobil Listrik
  • Syamsuddin Siap Menangkan Pasangan Amin di Kaltim

MUI menilai pemidanaan nikah siri justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Solusi yang ditawarkan seharusnya berupa penguatan mekanisme perdata dan kemudahan administrasi pencatatan perkawinan, bukan kriminalisasi.

Dalam pandangan MUI, implementasi KUHP ke depan harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari tujuan utama hukum, yakni menghadirkan keadilan, ketertiban umum, serta perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.

Dengan sikap tersebut, MUI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP baru secara arif, proporsional, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • NasDem Desak Hukuman Berat bagi Oknum Korupsi Dapur MBG
  • Sekda Jabar Pastikan PSU Tasik Siap Tanpa Kendala
  • Jangan Ikut Campur Pilpres 2024!
  • Gerakan Rakyat Jadi Pemain Besar Sentimen Publik Kasus Tom Lembong

Hukum Islam KUHP Baru MUI Nikah Siri Politik Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan
Next Article Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir

Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban

Islami Udex Mundzir

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi