Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/02/2025).
“Kami memohon kepada KPK agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny di Jakarta.
“Kalau ditemukan tindak pidana baru, siapa pun itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep.
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan setelah alat bukti yang cukup ditemukan selama penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers,
Ketika status penyidikan naik, pencegahan langsung dilakukan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang,” ungkap Asep.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam kasus ini,” ujar Setyo