Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/02/2025).
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan setelah alat bukti yang cukup ditemukan selama penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers,